Hubungan Eksekutif dan Legislatif (Studi Tentang Formulasi Kebijakan APBD tahun 2015 di Kab. Maluku Tengah
APBD merupakan sebuah kebijakan pemerintah daerah yang merupakan
wujud pengelolaan keuangan daerah, disusun oleh pemerintah daerah bersama ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 010030007381 320 Muh h/R.17.62 Perpustakaan Pusat Tersedia -
Perpustakaan Judul Seri -No. Panggil 320 Muh h/R.17.62Penerbit Magister Ilmu Sosial Dan Politik : Bandung., 2015 Deskripsi Fisik xiii, 223 hlm. ; il. ; 29 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 320 Muh hTipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi 2015Subyek Info Detil Spesifik TesisPernyataan Tanggungjawab Muhammad Risal Sahupala -
APBD merupakan sebuah kebijakan pemerintah daerah yang merupakan
wujud pengelolaan keuangan daerah, disusun oleh pemerintah daerah bersama
sama DPRD. APBD merefleksikan relasi politik antar aktor yang berkepentingan
terhadap alokasi sumber daya. Dalam tahapan penyusunan pA.PBD tidak terlepas
dari konteks relasi politik
Penelitian ini membahas hubungan Pemerintah Daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maluku Tengah dalam forrnulasi kebijakan
anggaran. Adapun pertanyaan penelitian yang diajukan adalah Bagaimana po la
hubungan Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Dearah dalam
pembahasan kebijakan umum anggaran dan priori as plafon anggaran sementara
serta pembahasan rancangan APBD Kabupaten Maluku Tengah Tahun 2015.
Penelitian ini menggunakan desain kualitatif, dengan pengolahan data
secara deskriptif untuk mengkaji dan menganalisis praktek pemerintah daerah dan
DPRD di Kabupaten Maluku Tengah dalam formulasi kebijakan APBD Tahun
2015. Data dikumpulkan adalah data skunder dan data primer melalui observasi,
dokumen-dokumen, materi audio dan visual, serta wawancara secara mendalam.
Penetuan informan menggunak teknik porposive dengan informan yang terdiri
dari, Pernerintah Daerah (Tl\PD, SKPD) dan DPPJ) (Banggar, Komisi, dan
Fraksi), serta LSM, Akademisi. Fokus penelitian ini adalah Hubunag Eksekutif
Dan Legislatif dalam proses perumusan.
Hasil penelitian menunjukan Pemerintah Daerah (T APD) lebih dominan
dari DPRD (Banggar) dalam pembahasan kebijakan urnurn anggaran dan prioritas
plafon anggaran sementara. Pada tahap pembahasan RKA-SKPD, terjadi proses
akomodasi, kepentingan DPRD (Komisi) sama domainannya dengan eksekutif
(SKPD), dalam penyelarasan RAPBD terjadi proses akomodasi. DPRD (Banggar)
dan T APD melakukan kompromistik, dan pada tahapan Paripurna RAPBD
Eksekutif lebih dominan dari DPRD tidak memiliki buku APBD dan peraturan
Bupati Maluku Tengah tentang Penjabaran ABPD T.A: 2015. --
Kesirnpulan dalam penelitian ini adalaha huhungan kerjasama
(cooperation) Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
dibangun dalam pembahsan kebijakan urnurn anggran dan prioritas plafon
anggaran dan pentapan rancangan RAPBD Kabupaten Maluku Tengah tahun
2015, melalui, tawar-menawar (bargaining), kompromi (compromise), dan
akomodasi (accomodation). dimaknai sebagai sebuah proses politik yang bersifat
elitis, legitimasi kebijakan hanya ditujukan untuk menjawab kepentingan aktor
yang terlibat dalam proses perumusan APBD. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.