Detail Cantuman

Image of Analisis Kebijakan Struktur Organisasi Deputi Bidang Kelembagaan Iptek Kementerian Riset dan Teknologi

 

Analisis Kebijakan Struktur Organisasi Deputi Bidang Kelembagaan Iptek Kementerian Riset dan Teknologi


Tesis iniberjudul Analisis Kebijakan Struktur Organisasi Deputi Bidang
Kelembagaan Iptek Kementerian Riset dan Teknologi, ditujukan untuk

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    010030007221352 Ari a/R.17.173Perpustakaan PusatTersedia
  • Perpustakaan
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    352 Ari a/R.17.173
    Penerbit Magister Ilmu Sosial Dan Politik : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    viii,;95 hlm,;29,5 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    352 Ari a
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    2016
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    Tesis
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Tesis iniberjudul Analisis Kebijakan Struktur Organisasi Deputi Bidang
    Kelembagaan Iptek Kementerian Riset dan Teknologi, ditujukan untuk
    mendeskripsikan dan menganalisis Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi
    (pennenristek) Nomor 031MIPERlVII20 1 0 tentang Struktur Organisasi Deputi
    Bidang Kelembagaan Iptek. Permasalahan yang ditemui dalam penelitian ini
    adalah kinerja Deputi Bidang Kelembagaan Iptek belum sesuai dengan yang
    diharapkan dalam mendukung kebutuhan aktor-aktor dan pelaku Iptek
    (pengembang teknologi, lembaga intermediasi dan pengguna teknologi) yang
    terlibat dalam kelembagaan Iptek sesuai Undang-Undang 18 tahun 2002.

    Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif.

    Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, FGD (Focus Group
    Discussion) dan studi dokumentasi. Penelitian menemukan bahwa struktur
    organisasi Deputi Kelembagaan Iptek tidak efesien, efektif dan produktif dalam
    mendukung kinerja Kelembagaan Iptek. Dari analisis kebijakan kondisi ini
    disebabkan oleh terbatasnya dukungan SDM dalam pengisian jabatan, sehingga
    pembagian tugas pokok dan fungsi tidak terdistribusi dengan baik. Disamping itu
    berdasarkan laporan kinerja atau LAKIP yang dilakukan oleh pengawasan internal
    (Inspektorat) masih berorientasi ke output, belum ke outcome.

    Dari hasil analisis kebijakan akan direkomendasi kepada Menteri Riset dan
    Teknologi untuk mengubah atau merevisi Peraturan Menteri Negara Riset dan
    Teknologi (Permenristek) Nomor 031M1PERlVII20 1 0 tentang Organisasi dan Tata
    Kerja Kementerian Riset dan Teknologi (KRT) untuk bagian yang berhubungan
    dengan kelembagaan Iptek. Adapun perubahan atau revisi yang akan dilakukan
    diharapkan dapat mengikuti struktur organisasi rekomendasi III dengan
    merombak nama Asisten Deputi dan Kepala Bidangnya.

    Adapun tindak lanjut dari penggantian struktur organisasi tersebut, segera
    menjalankan peran pembinaan kelembagaan iptek dengan melibatkan Asisten
    Deputi (lembaga penelitian dan pengembangan : pemerintah, perguruan tinggi,
    industri, daerah, penunjang, legislasi, budaya, Etika), baik dalam bidang
    pemetaan, program, analisis dan evaluasi.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi