Analisis Kebijakan Struktur Organisasi Deputi Bidang Kelembagaan Iptek Kementerian Riset dan Teknologi
Tesis iniberjudul Analisis Kebijakan Struktur Organisasi Deputi Bidang
Kelembagaan Iptek Kementerian Riset dan Teknologi, ditujukan untuk
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 010030007221 352 Ari a/R.17.173 Perpustakaan Pusat Tersedia -
Perpustakaan Judul Seri -No. Panggil 352 Ari a/R.17.173Penerbit Magister Ilmu Sosial Dan Politik : Bandung., 2016 Deskripsi Fisik viii,;95 hlm,;29,5 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 352 Ari aTipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi 2016Subyek Info Detil Spesifik TesisPernyataan Tanggungjawab Arisna Widayaka -
Tesis iniberjudul Analisis Kebijakan Struktur Organisasi Deputi Bidang
Kelembagaan Iptek Kementerian Riset dan Teknologi, ditujukan untuk
mendeskripsikan dan menganalisis Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi
(pennenristek) Nomor 031MIPERlVII20 1 0 tentang Struktur Organisasi Deputi
Bidang Kelembagaan Iptek. Permasalahan yang ditemui dalam penelitian ini
adalah kinerja Deputi Bidang Kelembagaan Iptek belum sesuai dengan yang
diharapkan dalam mendukung kebutuhan aktor-aktor dan pelaku Iptek
(pengembang teknologi, lembaga intermediasi dan pengguna teknologi) yang
terlibat dalam kelembagaan Iptek sesuai Undang-Undang 18 tahun 2002.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif.
Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, FGD (Focus Group
Discussion) dan studi dokumentasi. Penelitian menemukan bahwa struktur
organisasi Deputi Kelembagaan Iptek tidak efesien, efektif dan produktif dalam
mendukung kinerja Kelembagaan Iptek. Dari analisis kebijakan kondisi ini
disebabkan oleh terbatasnya dukungan SDM dalam pengisian jabatan, sehingga
pembagian tugas pokok dan fungsi tidak terdistribusi dengan baik. Disamping itu
berdasarkan laporan kinerja atau LAKIP yang dilakukan oleh pengawasan internal
(Inspektorat) masih berorientasi ke output, belum ke outcome.
Dari hasil analisis kebijakan akan direkomendasi kepada Menteri Riset dan
Teknologi untuk mengubah atau merevisi Peraturan Menteri Negara Riset dan
Teknologi (Permenristek) Nomor 031M1PERlVII20 1 0 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Riset dan Teknologi (KRT) untuk bagian yang berhubungan
dengan kelembagaan Iptek. Adapun perubahan atau revisi yang akan dilakukan
diharapkan dapat mengikuti struktur organisasi rekomendasi III dengan
merombak nama Asisten Deputi dan Kepala Bidangnya.
Adapun tindak lanjut dari penggantian struktur organisasi tersebut, segera
menjalankan peran pembinaan kelembagaan iptek dengan melibatkan Asisten
Deputi (lembaga penelitian dan pengembangan : pemerintah, perguruan tinggi,
industri, daerah, penunjang, legislasi, budaya, Etika), baik dalam bidang
pemetaan, program, analisis dan evaluasi. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.