Detail Cantuman

Image of PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ISI ULANG E-MONEY DIKAITKAN DENGAN PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 18/17/PBI/2016 TENTANG UANG ELEKTRONIK (ELEKTRONIC MONEY

Text  

PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ISI ULANG E-MONEY DIKAITKAN DENGAN PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 18/17/PBI/2016 TENTANG UANG ELEKTRONIK (ELEKTRONIC MONEY


Perkembangan informasi dan teknologi, berkembang pula jenis - jenis uang,
salah satunya adalah uang elektronik. Uang elektronik merupakan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    010030008314346.07 Agu pPerpustakaan Pusat (Reference Kls. 300)Tersedia
  • Perpustakaan
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    346.07 Agu p/R.11.278.3
    Penerbit fakultas hukum Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiv, 129 hlm. ; ill. ; 29,5 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    346.07
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    Reference
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Perkembangan informasi dan teknologi, berkembang pula jenis - jenis uang,
    salah satunya adalah uang elektronik. Uang elektronik merupakan alat pembayaran
    elektronik atau non tunai yang disimpan dan chip based (kartu elektronik) atau server
    based (media elektronik). Nilai uang yang disimpan secara elektronik diterbitkan atas
    dasar nilai uang yang disetor pemegang kepada penerbit. Nilai uang yang ditukar dari
    uang kartal ke bentuk uang elektronik nilainya harus sama. Dalam pertukaran nilai ini
    terdapat permasalahan dalam prinsip syariah, yaitu adanya biaya tambahan (top up)
    dalam setiap transaksinya. Bagaimana penerapan prinsip syariah dalam transaksi jual
    beli isi ulang uang elektronik (e-money), dan bagaimana perlindungan hukum
    terhadap pengguna e-money dalam transaksi jual beli isi ulang yang melanggar
    prinsip syariah.

    Metode penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif,
    yaitu sebuah pendekatan yang digunakan untuk menentukan suatu hukum sesuai
    dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif
    analitis, dengan menggunakan metode analisis data yang ada.

    Berdasarkan hasil dari penelitian ini, bahwa penerapan prinsip syariah dalam
    transaksi isi ulang uang elektronik yaitu dengan cara selesaikan dahulu pertukaran
    nilai uang kartal ke bentuk uang elektronik, tanpa ada penambahan ataupun
    pengurangan nilai uang tersebut, sesuai dengan akad al-sharf dalam pertukaran nilai
    mata uang. Untuk mendapatkan fee dalam transaksi isi ulang ini dapat diperoleh
    dengan adanya sharing cost antara penerbit dan merchant yang sudah mendapatkan
    izin dari Bank Indonesia, sehingga tidak membebankan kepada pemegang kartu.
    Perlindungan hukum terhadap adanya pelanggaran syariah dalam transaksi isi ulang
    uang elektronik, secara khusus telah diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang 21 Tahun
    2008 Tentang Perbankan Syariah, perlindungan hukum terhadap pemegang kartu
    dapat juga menggunakan pendekatan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
    IIPOJK.7/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Serta
    Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/1/PBII2014 Tentang Perlindungan Konsumen
    Jasa Sistem Pembayaran. Regulasi ini dapat dijadikan perlindungan hukum bagi
    pemegang kartu dalam melakukan transaksi isi ulang uang elektronik secara syariah.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi