Text
PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ISI ULANG E-MONEY DIKAITKAN DENGAN PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 18/17/PBI/2016 TENTANG UANG ELEKTRONIK (ELEKTRONIC MONEY
Perkembangan informasi dan teknologi, berkembang pula jenis - jenis uang,
salah satunya adalah uang elektronik. Uang elektronik merupakan ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 010030008314 346.07 Agu p Perpustakaan Pusat (Reference Kls. 300) Tersedia -
Perpustakaan Judul Seri -No. Panggil 346.07 Agu p/R.11.278.3Penerbit fakultas hukum Unpad : Bandung., 2018 Deskripsi Fisik xiv, 129 hlm. ; ill. ; 29,5 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 346.07Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik ReferencePernyataan Tanggungjawab AGUNG -
Perkembangan informasi dan teknologi, berkembang pula jenis - jenis uang,
salah satunya adalah uang elektronik. Uang elektronik merupakan alat pembayaran
elektronik atau non tunai yang disimpan dan chip based (kartu elektronik) atau server
based (media elektronik). Nilai uang yang disimpan secara elektronik diterbitkan atas
dasar nilai uang yang disetor pemegang kepada penerbit. Nilai uang yang ditukar dari
uang kartal ke bentuk uang elektronik nilainya harus sama. Dalam pertukaran nilai ini
terdapat permasalahan dalam prinsip syariah, yaitu adanya biaya tambahan (top up)
dalam setiap transaksinya. Bagaimana penerapan prinsip syariah dalam transaksi jual
beli isi ulang uang elektronik (e-money), dan bagaimana perlindungan hukum
terhadap pengguna e-money dalam transaksi jual beli isi ulang yang melanggar
prinsip syariah.
Metode penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif,
yaitu sebuah pendekatan yang digunakan untuk menentukan suatu hukum sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif
analitis, dengan menggunakan metode analisis data yang ada.
Berdasarkan hasil dari penelitian ini, bahwa penerapan prinsip syariah dalam
transaksi isi ulang uang elektronik yaitu dengan cara selesaikan dahulu pertukaran
nilai uang kartal ke bentuk uang elektronik, tanpa ada penambahan ataupun
pengurangan nilai uang tersebut, sesuai dengan akad al-sharf dalam pertukaran nilai
mata uang. Untuk mendapatkan fee dalam transaksi isi ulang ini dapat diperoleh
dengan adanya sharing cost antara penerbit dan merchant yang sudah mendapatkan
izin dari Bank Indonesia, sehingga tidak membebankan kepada pemegang kartu.
Perlindungan hukum terhadap adanya pelanggaran syariah dalam transaksi isi ulang
uang elektronik, secara khusus telah diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang 21 Tahun
2008 Tentang Perbankan Syariah, perlindungan hukum terhadap pemegang kartu
dapat juga menggunakan pendekatan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
IIPOJK.7/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Serta
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/1/PBII2014 Tentang Perlindungan Konsumen
Jasa Sistem Pembayaran. Regulasi ini dapat dijadikan perlindungan hukum bagi
pemegang kartu dalam melakukan transaksi isi ulang uang elektronik secara syariah.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.