Detail Cantuman

Image of TANGGUNG JAW AB HUKUM TENAGA KESEHATAN TRADISIONAL 
PADA TERAPI ENERGI DAN OLAH PIKIR DALAM PELAY ANAN 
KESEHATAN TRADISIONAL KOMPLEMENTER DIDASARKAN 
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 103 TAHUN 2014 TENTANG 
PELAY ANAN KESEHA TAN TRADISIONAL JO. UNDANG-UNDANG 
NOMOR36 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA KESEHATAN

Text  

TANGGUNG JAW AB HUKUM TENAGA KESEHATAN TRADISIONAL PADA TERAPI ENERGI DAN OLAH PIKIR DALAM PELAY ANAN KESEHATAN TRADISIONAL KOMPLEMENTER DIDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 103 TAHUN 2014 TENTANG PELAY ANAN KESEHA TAN TRADISIONAL JO. UNDANG-UNDANG NOMOR36 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA KESEHATAN


Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer dalam praktik
pengembangannya belum diikuti dengan suatu keteraturan pelaksanaan

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    010030008351344.04 Weg tPerpustakaan Pusat (Reference Kls. 300)Tersedia
  • Perpustakaan
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    344.04 Weg t/R.11.72.1
    Penerbit fakultas hukum Unpad : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xv, 144 hlm. ; ill. ; 29,5 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    344.04
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    Reference
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer dalam praktik
    pengembangannya belum diikuti dengan suatu keteraturan pelaksanaan
    penyelenggaraannya. Didasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014
    Tentang Tenaga Kesehatan, pelayanan kesehatan tradisional dilakukan oleh
    Tenaga Kesehatan Tradisional yang mempunyai tanggung jawab, memiliki
    keahlian, serta kewenangan yang secara terus menerus hams ditingkatkan
    mutunya melalui pendidikan, pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, registrasi,
    perizinan, serta pembinaan, pengawasan, dan pemantauan agar penyelenggaraan
    upaya kesehatan memenuhi rasa keadilan dan perikemanusiaan serta sesuai
    dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan. Penelitian ini
    bertujuan untuk merumuskan bentuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan
    tradisional dan pertanggungjawaban hukum Tenaga Kesehatan Tradisional dengan
    terapi energi dan olah pikir dalam pelayanan kesehatan tradisional komplementer.

    Penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif analisis untuk memperoleh
    gambaran yang menyeluruh dan sistematis tentang objek yang diteliti.
    Pendekatannya dilakukan secara yuridis normatif yang menitikberatkan pada
    penggunaan data sekunder di bidang hukum, baik berupa bahan hukum primer,
    bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian kepustakaan
    dilakukan untuk menemukan kaidah-kaidah hukum dan asas-asas hukum yang
    dibutuhkan dalam analisis permasalahan, sedangkan penelitian lapangan
    dimaksudkan untuk memperoleh data sekunder melalui wawancara guna
    menggambarkan kenyataan-kenyataan yang terjadi dan memperoleh data sekunder
    yang tidak ditemukan dalam penelitian kepustakaan.

    Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan kesehatan tradisional
    komplementer dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan tradisional keterampilan
    dengan menggunakan terapi energi dan terapi olah pikir sepanjang Tenaga
    Kesehatan Tradisional tersebut memiliki kualifikasi standar pendidikan minimum
    Diploma Tiga bidang Kesehatan Tradisional. Tanggung jawab hukum Tenaga
    Kesehatan Tradisional dalam menerapkan terapi energi dan olah pikir hams
    berdasarkan standar kompetensi sesuai kewenangannya. Tenaga Kesehatan
    Tradisional merupakan subjek hukum yang tidak luput dari pertanggungjawaban
    hukum.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi