Detail Cantuman

Image of PENYUSUNAN PROGRAM PENGENTASAN KEMISKINAN 
YANG RESPONSIF GENDER DI KABUPATEN OGAN ILIR PROVINSI SUMATRA SELATAN

 

PENYUSUNAN PROGRAM PENGENTASAN KEMISKINAN YANG RESPONSIF GENDER DI KABUPATEN OGAN ILIR PROVINSI SUMATRA SELATAN


Banyak kebijakan pemerintah pusat dalam rangka pengarusutamaan gender dalam
pembangunan hingga Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2008 ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    0747Perpustakaan PusatTersedia
  • Perpustakaan
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    362.5 Nen p/R.17.471.1
    Penerbit Program Pascasarjana Program Doktor Ilmu Administrasi Publik UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xxvi,;496 hlm,;29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    362.5 Nen p
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Banyak kebijakan pemerintah pusat dalam rangka pengarusutamaan gender dalam
    pembangunan hingga Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang Tahapan, tatacara
    penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan
    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum
    Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah. Bahkan, untuk mengejawantahkannya,
    dikeluarkan SK Bupati Ogan IEr No. 260/KEP/BKBPP/2011 tentang Pokja Pengarusutamaan
    Gender Kabupaten Ogan Ilir. Meskipun kebijakan pus at sudah mengamatkan kebijakan
    responsif gender, temyata belum dikuti di level kabupaten. Permasalahan penelitian,
    "Mengapa penyusunan program pengentasan kemiskinan di Kabupaten Ogan Ilir belum
    responsif gender?"

    Penelitian ini menggunakan metode kualitatif berparadigma feminis dengan perspektif
    kritis. Metode pengumpulan data dengan dokumentasi, observasi, Jocus group discussion dan
    wawancara mendalam. Keabsahan data dilakukan dengan trianggulasi metoda dan sumber
    data.

    Hasil penelitian menunjukkan bahwa issue gender yang dirasakan sebagai masalah
    karena kentalnya nilai patriarkhi tidak mampu mencuat ke puncak pengambilan kebijakan
    untuk ditetapkan sebagai putusan programlkegiatan dan target program pengentasan
    kemiskinan. Arus politik menunjukkan bahwa politik yang dijalankan kepala daerah dan
    anggota dewan sebagai politik lokal telah menghambat terlaksanannya proses penyusunan
    perencanaan pembangunan daerah yang responsif gender. Arus masalah menunjukkan bahwa
    kesetaraan gender yang didasari nilai patriakhi dalam masyarakat belum dianalisis dengan
    menggunakan analisis gender dalam menyusun perencanaan kegiatan dan target program
    kemiskinan. Arus masalah juga menunjukkan bahwa adanya bias pengertian gender. Dalam
    arus kebijakan adanya bias gender, budaya kerja tokenism serta imperative kekuasaan akibat
    perombakan pejabat yang semata-rnata untuk kepentingan politis, dan bekerja hanya
    inkremental saja tidak mengupdate diri mengikuti kebijakan baru. Proses musrenbang pun
    belum mengakomodir analisis gender. Arus politik yang merombak personel SKPD, adanya
    "rnimpi" kepala daerah serta upaya mempertahankan konstituen baik kepala daerah maupun
    anggota dewan, membuat ketiga arus tidak dalam satu pandangan. Hal ini, membuat
    kebijakan responsif gender dalam program pengentasan kemiskinan tersingkirkan oleh
    usulan pembangunan fisik infrastruktur. Konsep baru adalah bias gender politik iokal yang
    dominan membuat penyusunan program yang responsif gender menjadi formulasi kebijakan
    yang tidak diputuskan (non decision formulation). Perlu Model yang direkomendasikan
    adalah dengan mengutamakan arus politik yang responsif gender melalui penguatan
    kesadaran gender dan kemampuan analisis gender terhadap baik laki-laki maupun
    perempuan aktor kebijakan daerah di eksekutif dan legislative. Dengan kekuasaan pemerintah
    daerah dapat mengupayakan definisi masalah kebijakan dalam arus masalah "dan pola serta
    budaya kerja birokrat menjadi responsif gender dan mereka mau bekerja kolaboratif serta

    " .

    adaptif terhadap perubahan dalam penyusunan perumusan perencanaan, pelaksanaan dan

    evaluasi program pembangunan daerah sehingga membuat penyusunan program pengentasan
    kemiskinan menjadi responsif gender. Secara teoretis, penting untuk mengintegrasikan
    konsep kesetaraan dan keadilan gender dalam disiplin ilmu kebijakan publik dan administrasi
    negara.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi