Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PERLINDUNGAN HUKUM PRIVACY TERHADAP KONSUMEN GO-JEK DALAM KASUS PEMBERIAN BAD RATING DI APLIKASI GO-JEK DITINJAU DARI UU PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN UU INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


Pemberian rating dewasa ini memang merupakan bentuk
pelaksanaan pengawasan atas pelayanan dari driver Go-jek terhadap
konsumen. Praktik ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    205/2017205/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    205/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi, 92 hal. 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    205/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pemberian rating dewasa ini memang merupakan bentuk
    pelaksanaan pengawasan atas pelayanan dari driver Go-jek terhadap
    konsumen. Praktik pemberian rating di aplikasi Go-jek dilakukan secara
    terbuka atau memperlihatkan identitas konsumen dalam pelayanan
    aplikasi Go-jek. Hal ini mengakibatkan identitas konsumen diketahui oleh
    driver Go-jek, sehingga driver Go-jek pun dapat menghubungi konsumen
    dengan tujuan untuk melakukan perbuatan tidak menyenangkan atas
    rating yang diterima. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan
    menganalisis apakah praktik pemberian rating di aplikasi Go-jek sesuai
    dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang
    Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian dilakukan dalam bentuk
    deskriptif analisis dengan pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data
    diperoleh dari penelitian kepustakaan dan didukung dengan penelitian
    pada praktiknya. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa praktik
    pemberian rating ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan
    Konsumen dan Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elektronik, hal
    ini dikarenakan driver Go-jek Indonesia telah melanggar hak konsumen
    dan privasi konsumen. Serta perihal tanggung jawab kepada konsumen
    jika terjadi kerugian hal ini didasarkan pada Pasal 1365 KUHPerdata
    dimana driver Go-jek melakukan perbuatan melawan hukum. Lebih lanjut
    aplikasi Go-jek harus merubah sistem pemberian rating tersebut agar
    identitas konsumen tidak diketahui oleh driver Go-jek tersebut.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi