Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

Kajian Hukum Penerbitan Duplikat Polis Asuransi Tanpa Permohonan Berdasarkan Hukum Asuransi Dan Hukum Acara Perdata


Hak dan kewajiban dari pihak penanggung dan pihak tertanggung
dalam perjanjian asuransi dicantumkan dalam polis. Sebagai bukti, polis

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    206/2017206/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    206/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi, 92 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    206/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Hak dan kewajiban dari pihak penanggung dan pihak tertanggung
    dalam perjanjian asuransi dicantumkan dalam polis. Sebagai bukti, polis
    merupakan satu-satunya alat bukti tertulis untuk membuktikan bahwa
    asuransi telah terjadi, namun demikian terkait dengan polis asurasi
    terdapat permasalahan bahwa tertanggung tiba-tiba menerima duplikat
    polis tanpa adanya permohonan kehilangan terlebih dahulu. Hal ini
    membuat tertanggung menjadi tidak nyaman dan tidak tenang.
    Permasalahan berkenaan dengan hal tersebut yaitu kekuatan hukum
    duplikat polis asuransi yang diterbitkan tanpa permohonan berdasarkan
    hukum acara perdata dan perlindungan hukum tertanggung dalam kasus
    duplikat polis dihubungkan dengan hukum perdata
    Penelitian ini merupakan penelitian yuridis analitis. Data-data yang
    relevan dengan penelitian ini lebih difokuskan pada data sekunder yang
    diperoleh melalui studi kepustakaan yang selanjutnya dianalisis secara
    deskriptif analitis.
    Hasil dari penelitian menjelaskan yaitu ; pertama, tertanggung dapat
    membuktikan duplikat polis mempunyai kekuatan hukum sesuai dengan
    aslinya, dengan didukung oleh adanya keterangan beberapa saksi yang
    menjelaskan terjadinya suatu kesepakatan yang dibuat oleh para pihak
    yang namanya tercantum dalam duplikat perjanjian atau polis tersebut,
    Kedua bentuk perlindungan hukum pada perjanjian asuransi yang lazim
    diajukan di Peradilan Umum yaitu gugatan wanprestasi dan gugatan
    perbuatan melawan hukum. Selain itu perlindungan hukum
    tertanggung/konsumen berdasarkan Pasal 4, 5 dan 19 Undang-Undang
    Perlindungan Konsumen.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi