Skripsi
PENGENAAN UANG TEBUSAN DALAM PENGAMPUNAN PAJAK TERHADAP HUTANG YANG TELAH DALUWARSA PENAGIHAN PAJAK
Kebijakan pengampunan pajak merupakan kebijakan yang telah banyak diadopsi
oleh negara yang memberikan kesempatan kepada para penggelak pajak, ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 208/2017 208/2017 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 208/2017Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2017 Deskripsi Fisik xiii, 91hal, 30 cm.Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 208/2017Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Kebijakan pengampunan pajak merupakan kebijakan yang telah banyak diadopsi
oleh negara yang memberikan kesempatan kepada para penggelak pajak, untuk
melaporkan secara jujur penghasilan yang dimilikinya. Tujuannya selain untuk
menambah penerimaan dalam waktu singkat juga untuk meningkatkan
keterbukaan sukarela WP. Banyak negara yang berhasil dalam melaksanakan
kebijakan pengampunan pajak ini, namun tidak sedikit yang gagal.
Pengampunan pajak di Indonesia bukanlah merupakan hal yang baru. Sejak
tahun 1964 Indonesia sudah tiga kali mengeluarkan kebijakan pengampunan
pajak, yaitu tahun 1964, 1984 dan tahun 2008. Setelah melaksanakan Sunset Policy
yang diadakan pada tahun 2008, pemerintah Indonesia kembali melaksanakan
pengampunan pajak pada tahun 2016. Pengampunan pajak tahun 2016 ini
diharapkan dapat menjadi salah satu terobosan kebijakan untuk mendongkrak tingkat
kepatuhan WP.
Pengampunan pajak sebagai bentuk insentif dalam perpajakan perlu mendapat
dukungan dari kebijakan dan peraturan-peraturan lainnya yang saling berkaitan.
Salah satunya adalah Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan yang dimana
mengatur mengenai daluwarsa penagihan pajak. Dalam kebijakan memberlakukan
kembali pengampunan pajak pada tahun 2016 ini, pelaksanaan pengampunan pajak
masih mempunyai permasalahan, salah satunya adalah yang terkait dengan
peraturan tentang daluwarsa penagihan pajak yang terdapat dalam Undang-Undang
Ketentuan Umum Perpajakan tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu metode
penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data
sekunder saja. Metode pendekatan yuridis normatif mencakup penelitian terhadap
asas-asas hukum, sistematika hukum, taraf sinkronisasi hukum, sejarah hukum, dan
perbandingan hukum.
Berdasarkan hasil penelitian, permasalahan yang terkait dengan masa daluwarsa
penagihan pajak ini dapat menimbulkan beberapa akibat antara lain, memberikan
ketidakpastian hukum mengenai besaran uang tebusan yang harus dibayarkan dalam
keikutsertaan pada pengampunan pajak tersebut. Selain itu, masalah daluwarsa ini
juga memicu adanya perasaan enggan yang dirasakan oleh wajib pajak untuk
membayarkan besaran pajak yang otomatis menjadi besar apabila wajib pajak
tersebut mengungkapkan hartanya secara rinci dalam surat pernyataan yang diinput
ketika mengikuti pengampunan pajak. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.