Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PENGENAAN UANG TEBUSAN DALAM PENGAMPUNAN PAJAK TERHADAP HUTANG YANG TELAH DALUWARSA PENAGIHAN PAJAK


Kebijakan pengampunan pajak merupakan kebijakan yang telah banyak diadopsi
oleh negara yang memberikan kesempatan kepada para penggelak pajak, ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    208/2017208/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    208/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiii, 91hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    208/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Kebijakan pengampunan pajak merupakan kebijakan yang telah banyak diadopsi
    oleh negara yang memberikan kesempatan kepada para penggelak pajak, untuk
    melaporkan secara jujur penghasilan yang dimilikinya. Tujuannya selain untuk
    menambah penerimaan dalam waktu singkat juga untuk meningkatkan
    keterbukaan sukarela WP. Banyak negara yang berhasil dalam melaksanakan
    kebijakan pengampunan pajak ini, namun tidak sedikit yang gagal.
    Pengampunan pajak di Indonesia bukanlah merupakan hal yang baru. Sejak
    tahun 1964 Indonesia sudah tiga kali mengeluarkan kebijakan pengampunan
    pajak, yaitu tahun 1964, 1984 dan tahun 2008. Setelah melaksanakan Sunset Policy
    yang diadakan pada tahun 2008, pemerintah Indonesia kembali melaksanakan
    pengampunan pajak pada tahun 2016. Pengampunan pajak tahun 2016 ini
    diharapkan dapat menjadi salah satu terobosan kebijakan untuk mendongkrak tingkat
    kepatuhan WP.
    Pengampunan pajak sebagai bentuk insentif dalam perpajakan perlu mendapat
    dukungan dari kebijakan dan peraturan-peraturan lainnya yang saling berkaitan.
    Salah satunya adalah Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan yang dimana
    mengatur mengenai daluwarsa penagihan pajak. Dalam kebijakan memberlakukan
    kembali pengampunan pajak pada tahun 2016 ini, pelaksanaan pengampunan pajak
    masih mempunyai permasalahan, salah satunya adalah yang terkait dengan
    peraturan tentang daluwarsa penagihan pajak yang terdapat dalam Undang-Undang
    Ketentuan Umum Perpajakan tersebut.
    Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu metode
    penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data
    sekunder saja. Metode pendekatan yuridis normatif mencakup penelitian terhadap
    asas-asas hukum, sistematika hukum, taraf sinkronisasi hukum, sejarah hukum, dan
    perbandingan hukum.
    Berdasarkan hasil penelitian, permasalahan yang terkait dengan masa daluwarsa
    penagihan pajak ini dapat menimbulkan beberapa akibat antara lain, memberikan
    ketidakpastian hukum mengenai besaran uang tebusan yang harus dibayarkan dalam
    keikutsertaan pada pengampunan pajak tersebut. Selain itu, masalah daluwarsa ini
    juga memicu adanya perasaan enggan yang dirasakan oleh wajib pajak untuk
    membayarkan besaran pajak yang otomatis menjadi besar apabila wajib pajak
    tersebut mengungkapkan hartanya secara rinci dalam surat pernyataan yang diinput
    ketika mengikuti pengampunan pajak.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi