Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PENGGUNAAN RUANG BAWAH TANAH UNTUK BANGUNAN GEDUNG DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERKAIT YANG BERLAKU


Di era perkembangan teknologi yang pesat saat ini, pendirian
sebuah bangunan tidak hanya terbatas pada penggunaan tanah secara 2
(dua) ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    209/2017209/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    209/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiv, 107 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    209/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Di era perkembangan teknologi yang pesat saat ini, pendirian
    sebuah bangunan tidak hanya terbatas pada penggunaan tanah secara 2
    (dua) dimensi saja, namun sudah secara 3 (tiga) dimensi, yaitu dengan
    menggunakan ruang di bawah tanah. Penggunaan ruang bawah tanah
    sudah sering terjadi di Indonesia, terutama di kota besar seperti Kota
    Bandung, Jakarta, dan Makassar. Sudah banyak bangunan yang
    dibangun di bawah tanah yang kemudian dimanfaatkan sebagai lahan
    parkir (basement), ataupun sebagai tempat tinggal yang seringkali
    digunakan untuk tempat penyimpanan barang (gudang). Hal tersebut
    terjadi tidak lain disebabkan oleh adanya keterbatasan jumlah lahan
    (tanah), sedangkan jumlah manusia yang membutuhkan tanah semakin
    bertambah. Permasalahan muncul ketika penggunaan tanah dilakukan
    secara 3 (tiga) dimensi tidak hanya secara 2 (dua) dimensi, sedangkan
    dasar obyek pendaftaran tanah merupakan bagian-bagian permukaan
    bumi tertentu yang berbatas dan berdimensi dua. Berdasarkan
    permasalahan tersebut, maka diadakan penelitian dengan tujuan untuk
    menemukan legalitas bangunan gedung yang dibangun di ruang bawah
    tanah, dan menemukan akibat hukum penggunaan ruang di bawah tanah
    untuk bangunan gedung ditinjau dari peraturan perundang-undangan
    terkait yang berlaku.
    Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yaitu
    melalui penelitian ini, diharapkan dapat diperoleh gambaran secara
    komprehensif mengenai penggunaan ruang di bawah tanah untuk
    bangunan gedung. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian
    ini adalah yuridis normatif, yaitu pengumpulan data yang diperoleh dari
    studi kepustakaan dan studi peraturan perundang-undangan yang
    berkaitan dengan penggunaan ruang di bawah tanah untuk bangunan
    gedung.
    Penggunaan secara 3 (tiga) dimensi, yaitu menggunakan ruang
    bawah tanah khususnya untuk bangunan gedung harus dilaksanakan
    dengan tetap memperhatikan aspek-aspek lainnya yang terkait seperti
    aspek pertanahan, penataan ruang, dan perizinan, sehingga ruang bawah
    tanah dapat dipergunakan secara maksimal dengan tetap menjaga
    keseimbangan lingkungan.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi