Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

ANALISIS HUKUM TERHADAP KERUGIAN ATAS INSIDER TRADING YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA DIREKSI PADA BUMN GO PUBLIC YANG BERLATARBELAKANG PENYELENGGARA NEGARA DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2003 TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA


Undang-UndangNomor 8 Tahun 1995 TentangPasar Modal
mengaturbahwaemitenseperti BUMN go
publicdilaranguntukmelakukantransaksiinsider ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    215/2017215/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    215/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xvi, 127 hal , 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    215/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Undang-UndangNomor 8 Tahun 1995 TentangPasar Modal
    mengaturbahwaemitenseperti BUMN go
    publicdilaranguntukmelakukantransaksiinsider trading. Hal ini
    merugikanbanyakpihakmaupun investor sehinggapenerapanhukum yang
    sesuaidanadildibutuhkan. BUMN go publicberbedadariperseroanbiasa.
    Perbedaan ini ditemukan bahwaseorangdireksi BUMN
    dapatdikategorikansebagaipenyelenggara negara, hal ini bertolakbelakang
    dengan kedudukan direksi sebagai organ perseroan
    BUMN.Tujuanpenelitianiniadalahuntukmengetahuibagaimanapengaturaninsid
    er trading, apakah direksi BUMN dapat dikatakan sebagai penyelenggara
    negara, sertaakibathukuminsider tradingolehdireksi di pasar modal.
    Metodepenelitian yang
    digunakanadalahdeskriptifanalitismelaluipendekatanyuridisnormatif
    berdasarkanasashukum, konsep, dannorma-norma yang
    terdapatdalamperaturanperundang-undangan yang berlakusertateoriteorihukum
    yang berkaitandenganfakta-faktayuridis yang
    relevandenganmasalahhukumdalamperdagangan orang dalam (insider
    trading) yang
    dianalaisismenggunakanmetodenormativekualitatifsehinggadiperolehsuatuga
    mbaran yang menyeluruhtentangpermasalahan yang akanditeliti.
    BerdasarkanpenelitiandapatdisimpulkanbahwaPertama, Pasal 95
    UUPM mengatur insider trading, bahwa direksiBUMN go public
    dilarangmelakukankejahataninsider
    tradinguntukmemperolehkeuntungansecarapribadi. Kedua,
    Direksisebagaipenyelenggara negaratetapbertanggungjawabsebagai organ
    perseroan BUMN apabilamelakukanpelanggaranataukejahatan yang
    berhubungandenganperseroan BUMN termasuk di pasar modal
    sepertikejahataninsider trading, makaakibathukum yang
    diterapkanadalahberdasarkanketentuanpasar modal. Ketiga, akibat hukum
    dari insider trading diatur pada Pasal 104 UUPM memberikan sanksi pidana
    terhadap pelanggaran Pasal 95 UUPM dengan sanksi denda dan sanksi
    pidana penjara bersifat akumulatif.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi