Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 468 K/PDT.SUS/ 2011 MENGENAI GUGATAN PEMBATALAN MEREK RUMAH MAKAN PAK ELAN OLEH SALAH SATU AHLI WARIS DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK


Permohonan kasasi dalam sengketa merek antara Ayumah dengan
Alamin, oleh Mahkamah Agung ditolak. Ayumah selaku pemohon kasasi

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    217/2017217/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    217/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    217/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Permohonan kasasi dalam sengketa merek antara Ayumah dengan
    Alamin, oleh Mahkamah Agung ditolak. Ayumah selaku pemohon kasasi
    mengajukan kasasi karena di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
    Surabaya kalah saat Pengadilan Niaga menolak seluruh tuntutannya.
    Ayumah menilai bahwa Pengadilan Niaga salah dalam menerapkan
    hukum. Penelitian ini berusaha mengkaji dan menganalisis mengenai
    pendaftaran merek oleh salah satu ahli waris berdasarkan UndangUndang
    Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dan pertimbangan hukum
    Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 468 K/Pdt.Sus/2011, yang
    menolak gugatan pembatalan pendaftaran merek.
    Penulisan hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis
    normatif yang menitikberatkan penelitian terhadap data kepustakaan.
    Spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis, yaitu
    memberikan gambaran data selengkap dan secermat mungkin mengenai
    objek dari permasalahan sebagai hasil studi kepustakaan berbagai
    literatur, perundang-undangan, serta bahan-bahan lain yang berhubungan
    dengan pembahasan di dalam penulisan studi kasus ini.
    Pendafaran merek rumah makan bandeng Pak Elan yang dilakukan
    Alamin tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 serta Pasal 6 ayat (1) huruf
    b Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, karena
    didasarkan pada adanya itikad tidak baik, yaitu ingin menguasai sendiri
    kepemilikan merek rumah makan bandeng Pak Elan dan mengandung
    unsur persamaan pada pokoknya atau keseluruhan dengan merek
    terkenal milik pihak lain untuk barang atau jasa yang sejenis. Merek rumah
    makan bandeng Pak Elan, berdasarkan surat keputusan bersama,
    menjadi milik seluruh ahli waris dari Alm. Elan, yaitu Alm. Elan, yaitu Elin,
    Ipah, Ayumah, Umi Elan. Surat keputusan bersama tersebut juga
    menyebutkan bahwa Alamin hanya diberi wewenang untuk melakukan
    pengelolaan dan bukan untuk mendaftarkan merek tersebut, sehingga
    apabila Alamin akan mendaftarkan merek tersebut, harus ada persetujuan
    dari seluruh ahli waris lainnya tersebut. Pertimbangan hukum Mahkamah
    Agung dalam Putusan nomor 468K/Pdt.Sus/2011, tidak tepat karena MA
    seharusnya dapat melihat lebih jauh bukti-bukti terutama duplik dari
    Alamin yang tidak mencantumkan dan menguraikan dalil-dalil yang
    menjelaskan dasar-dasar penolakan keberatan terhadap permohonan
    putusan provisi dari Ayumah, tidak mempertimbangkan keseluruhan buktibukti
    yang diajukan Ayumah dan hanya mendasarkan pada bukti P-10
    yang juga telah salah diinterpretasikan serta salah dalam menerapkan
    hukum pada pendaftaran merek yang diperoleh dari suatu pewarisan.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi