Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WISATAWAN ATAS RISIKO KECELAKAAN PADA KEGIATAN PARIWISATA YANG BERISIKO TINGGI DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG KEPARIWISATAAN DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA


Perlindungan hukum atas risiko kecelakaan sebagai nyawa dari
keberlangsungan kegiatan pariwisata yang berisiko tinggi kerap kali

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    218/2017218/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    218/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiii, 129 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    218/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Perlindungan hukum atas risiko kecelakaan sebagai nyawa dari
    keberlangsungan kegiatan pariwisata yang berisiko tinggi kerap kali
    diabaikan oleh berbagai pihak, baik pengusaha pariwisata sebagai
    penyedia jasa maupun wisatawan sebagai penikmat jasa pariwisata. Hal ini
    tentu merugikan wisatawan apabila mengalami kecelakaan pada saat
    kegiatan pariwisata berisiko tinggi berlangsung. Penulisan tugas akhir ini
    bertujuan untuk memperoleh gambaran mengenai tanggungjawab
    pengusaha pariwisata atas risiko kecelakaan terhadap pariwisata dengan
    kegiatan berisiko tinggi berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
    2009 Tentang Kepariwisataan dan menentukan tindakan hukum yang
    ditempuh wisatawan apabila mengalami kerugian akibat kecelakaan yang
    terjadi pada pariwisata dengan kegiatan berisiko tinggi menurut Kitab
    Undang-Undang Hukum Perdata.
    Skripsi ini bersifat deskriptif analitis dengan metode pendekatan
    yuridis normatif serta menggunakan teknik pengumpulan dan analisis data
    secara normatif kualitatif.
    Hasil penelitian penulis menunjukan bahwa perlindungan atas risiko
    kecelakaan pada pariwisata yang berisiko tinggi pada dasarnya telah
    diberikan oleh Pasal 20 huruf f dan Pasal 26 Huruf e Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan melalui kewajiban
    pengusaha pariwisata untuk memberikan asuransi kecelakaan bagi
    wisatawan pariwisata berisiko tinggi. Ketiadaan perlindungan asuransi ini
    dapat menjadi alasan bagi wisatawan yang mengalami kecelakaan pada
    kegiatan pariwisata yang berisiko tinggi untuk mengajukan gugatan ganti
    rugi kepada pengusaha pariwisata dengan memilih salah satu dasar
    gugatan yaitu wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1267 Kitab
    Undang-Undang Hukum Perdata atau perbuatan melawan hukum sesuai
    dengan Pasal 1365, Pasal 1366, dan Pasal 1367 Kitab Undang-Undang
    Hukum Perdata. Penetuan dasar gugatan tersebut sangat tergantung pada
    perjanjian yang disepakati pengusaha pariwisata dan wisatawan sebelum
    kegiatan pariwisata berisiko tinggi dilaksanakan.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi