Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

LEGALITAS STATUS KEADAAN DARURAT (STATE OF EMERGENCY) YANG DIBERLAKUKAN PRANCIS PASCA SERANGAN TERORIS BERDASARKAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL


Pada tanggal 13 November 2015 silam, telah terjadi rangkaian serangan teroris
di kota Paris, Prancis. Peristiwa tersebut mengakibatkan banyak ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    220/2017220/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    220/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xvi, 158 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    220/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pada tanggal 13 November 2015 silam, telah terjadi rangkaian serangan teroris
    di kota Paris, Prancis. Peristiwa tersebut mengakibatkan banyak orang tewas dan lukaluka
    serta mengancam keamanan di Prancis. Akibat dari serangan teroris tersebut,
    maka Presiden Prancis mendeklarasikan bahwa Prancis dalam keadaan darurat atau
    state of emergency. dalam keadaan darurat tersebut pemerintah Prancis dapat
    melakukan tindakan-tindakan yang mengesampingkan HAM seperti melakukan
    penggeledahan tanpa warrant dan pembatasan terhadap kebebasan individu. Belum
    selesai masa keadaan darurat atas serangan teroris di kota Paris, munculah serangan
    teroris lainnya di kota Nice, Prancis pada tanggal 14 Juli 2016 yang juga
    mengakibatkan banyak korban tewas dan luka-luka. Sebagai reaksi atas kejadian teror
    tersebut, Presiden Prancis kembali memperpanjang masa keadaan darurat. Oleh sebab
    itu terhitung bahwa keadaan darurat tersebut dilakukan sampai pada 6 tahap dengan
    perpanjangan sebanyak 5 kali. Dengan perpanjangan keadaan darurat maka
    Pemerintah juga memperluas kewenangannya untuk melakukan tindakan yang
    mengesampingkan HAM warga Prancis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
    legalitas keadaan darurat secara umum dalam hukum internasional serta untuk
    membuktikan bahwa terdapat pelanggaran HAM yang dilakukan Prancis dalam
    implementasinya memberlakukan keadaan darurat.
    Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif untuk menjawab
    permasalaha dalam skripsi ini dengan menitiberatkan pada penelitian kepustakaan dan
    data sekunder yang berkaitan dengan pengaturan mengenai pemberlakuan keadaan
    darurat.
    Hasil penelitian yang diperoleh menunjukaan bahwa hukum HAM internasional
    telah mengatur mengenai pemberlakuan keadaan darurat pada Pasal 4 ICCPR. Namun
    tidak terdapat pengaturan mengenai standar minimum dimana legalitas dari keadaan
    darurat harus ditentukan oleh minimum standar dalam rezim hukum HAM internasional.
    Selanjutnya Prancis telah melakukan pelanggaran HAM dalam memberlakukan
    keadaan darurat atas pasca serangan teroris.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi