Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BAITUL MAAL WAT TAMWIL (BMT) SEBAGAI LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARI’AH DIDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG LEMBAGA KEUANGAN MIKRO


Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) sebagai lembaga keuangan mikro
syari’ah menjadi salah satu alternatif pemenuhan kebutuhan hidup

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    222/2017222/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    222/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii, 103 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    222/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) sebagai lembaga keuangan mikro
    syari’ah menjadi salah satu alternatif pemenuhan kebutuhan hidup
    masyarakat selain lembaga keuangan bank, terlebih kegiatan usaha yang
    dilaksanakan BMT dapat mencakup seluruh kalangan masyarakat
    terutama masyarakat berpenghasilan rendah atau masyarakat kecil.
    Sebagaimana lembaga keuangan, kegiatan usaha BMT berupa
    menghimpun dan menyalurkan dana pada masyarakat namun pada
    pelaksanaanya BMT sering kali mengalami kendala terkait dasar hukum,
    kepastian hukum dan pertanggungjawaban BMT sebagai lembaga
    keuangan mikro, hal ini terbukti dengan banyaknya kasus mengenai
    pembubaran BMT yang berdampak pada kerugian nasabah.
    Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan
    spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, yaitu dengan melakukan
    penelitian kepustakaan dan data sakunder yang berkaitan dengan regulasi
    mengenai lembaga keuangan mikro dihubungkan dengan pelaksanaan,
    teori-teori serta literatur yang berkaitan khususnya mengenai BMT.
    Berdasarkan hasil penelitian,kedudukan BMT sebagai lembaga
    keuangan mikro syari’ah telah jelas disebutkan dalam Pasal 39 ayat (1)
    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang lembaga keuangan mikro
    (UU LKM), keberadaan UU LKM memberikan kejelasan serta memenuhi
    kebutuhan regulasi BMT sebagai Lembaga keuangan dalam menjalankan
    kegiatan usaha. Perlindungan hukum terhadap nasabah BMT dimuat
    dalam UU LKM dan POJK terkait, upaya perlindungan berupa terdapatnya
    dewan pengawas syari’ah, adanya tindakan pencegahan kerugian,
    tersedianya layanan pengaduan bagi nasabah, dalam hal nasabah
    mengalami kerugian sengketa dapat diselesaikan melalui pengadilan atau
    diluar pengadilan, melaui luar pengadilan diselesaikan melalui lembaga
    alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan dan melalui
    pengadilan nasabah dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang
    dialami.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi