Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PENGEMBANGAN SENJATA NUKLIR KOREA UTARA DIKAITKAN DENGAN PRINSIP SELF DEFENCE DALAM HUKUM INTERNASIONAL


Hak untuk menerapkan self defence dimiliki oleh tiap negara untuk
melindungi kedaulatannya dari serangan negara lain. Peraturan

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    226/2017226/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    226/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii, 145 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    226/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Hak untuk menerapkan self defence dimiliki oleh tiap negara untuk
    melindungi kedaulatannya dari serangan negara lain. Peraturan
    internasional mengenai self defence tidak membatasi jenis senjata yang
    dapat digunakan oleh negara, termasuk ancaman dan penggunaan
    senjata nuklir dalam melakukan tindakan self defence. Dalam prakteknya
    banyak syarat yang harus dipenuhi oleh negara-negara ketika akan
    mengklaim tindakan self defence. Sejak tahun 2006, Korea Utara
    mendeklarasikan kesiapannya dalam mengembangkan senjata nuklir
    dengan alasan self defence. Dewan Keamanan menganggap bahwa
    program pengembangan senjata nuklir Korea Utara mengancam
    perdamaian dan keamanan internasional dan berdasarkan Pasal 41
    Piagam PBB, Dewan Keamanan memberikan sanksi kepada Korea Utara.
    Tujuan penelitian ini untuk mengkaji legalitas pengembangan senjata
    nuklir di Korea Utara atas tindakan yang diklaim negaranya sebagai self
    defence serta kesesuaian penerapan sanksi Dewan Keamanan PBB
    dengan prinsip self defence.
    Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif karena
    menggunakan data sekunder sebagai sumber utama. Sfesifikasi penelitian
    bersifat deskriptif analitis yang memberikan data dan fakta yang ada untuk
    kemudian di analisis terhadap Piagam PBB, Resolusi Dewan Keamanan
    yang terkait, Non-Proliferation Treaty, dan aturan internasional lain yang
    terkait lainnya.
    Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa program senjata nuklir
    Korea Utara tidak memenuhi syarat yang terdapat dalam Pasal 51 Piagam
    PBB maupun hukum kebiasaan internasional terkait self defence. Korea
    Utara tidak bisa membuktikan bahwa ancaman Amerika Serikat bersifat
    genting dan nyata menimbulkan efek luas dan berbahaya bagi Korea
    Utara. Berdasarkan tugas utama Dewan Keamanan dalam menjaga
    kedamaian dan keamanan internasional, negara-negara harus
    melaporkan tindakan self defencenya kepada Dewan Keamanan dengan
    segera. Berdasarkan uraian diatas, sanksi yang diberikan Dewan
    Keamanan tidak bertentangan dengan prinsip self defence karena Korea
    Utara tidak bisa memenuhi hal-hal yang disyaratkan untuk melakukan
    tindakan self defence
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi