Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

KEDUDUKAN SURAT REKOMENDASI GUBERNUR JAWA BARAT TERKAIT IZIN PEMANFAATAN RUANG DALAM PEMBANGUNAN KAWASAN BANDUNG UTARA (KBU)


Sebagai kawasan strategis Provinsi Jawa Barat yang memiliki fungsi vital bagi
wilayah di Bandung Raya, Kawasan Bandung Utara (KBU) telah ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    227/2017227/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    227/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xvi, 113 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    227/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Sebagai kawasan strategis Provinsi Jawa Barat yang memiliki fungsi vital bagi
    wilayah di Bandung Raya, Kawasan Bandung Utara (KBU) telah mengalami
    penurunan fungsi akibat dari pengalihfungsian lahan secara besar-besaran.
    Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai otoritas tertinggi di daerah Jawa Barat telah
    melakukan langkah-langkah penting demi mempertahankan fungsi KBU diantaranya
    dengan memperketat prosedur perizinan pemanfaatan ruang yang diatur berdasarkan
    Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 dengan mensyaratkan
    diterbitkannya terlebih dahulu surat rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat sebelum
    Bupati/Walikota menerbitkan izin pemanfaatan ruang.
    Penelitian ini membahas beberapa permasalahan, yakni mengenai bentuk surat
    rekomendasi dan kedudukannya terkait kewenangan antar pemerintah daerah
    sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait. Metode yang
    digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan pendekatan yuridis-normatif yang
    dilakukan secara deskriptif-analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
    data primer dan data sekunder sebagai data utama dan dengan menggunakan teknik
    pengumpulan data dari studi kepustakaan.
    Hasil dari penelitian ini bahwa bentuk surat rekomendasi Gubernur Jawa Barat
    terkait izin pemanfaatan ruang identik dengan instrumen izin dan dapat dikategorikan
    sebagai ketetapan tata usaha negara. Namun demikian Pemerintah Provinsi Jawa
    Barat sebagai penerbit rekomendasi yang mewajibkan izin harus berdasarkan surat
    rekomendasi dan apabila tidak akan berakibat batal demi hukum sebagaimana
    tertuang dalam pasal 56 Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 secara
    tegas dan nyata telah mereduksi kewenangan Bupati/Walikota dalam menerbitkan izin
    di daerah KBU. Sehingga dengan demikian kedudukan surat rekomendasi terhadap
    izin pemanfaatan ruang menjadi tidak tepat dan tidak relevan dengan hakikat surat
    rekomendasi itu sendiri.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi