Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PERLINDUNGAN HUKUM PEMOHON SURAT KREDIT BERDOKUMEN DALAM NEGERI (SKBDN) TERKAIT PRAKTIK PENCAIRAN SKBDN TANPA KONFIRMASI BERDASARKAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR: 1/POJK.07/2013 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN SEKTOR JASA KEUANGAN


Fasilitas Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) kerap
menjadi cara pembayaran para pedagang di Indonesia. Penerbitan
SKBDN ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    228/2017228/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    228/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    x, 101 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    228/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Fasilitas Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) kerap
    menjadi cara pembayaran para pedagang di Indonesia. Penerbitan
    SKBDN tunduk pada ketentuan-ketentuan UU Perbankan, PBI SKBDN,
    POJK Perlindungan Konsumen dan Standar Prosedur Operasional (SPO)
    Bank Penerbit. Konfirmasi ulang dalam setiap kegiatan terkait SKBDN
    yang diterbitkan hanya diperjanjikan dalam aplikasi penerbitan SKBDN
    antara Pemohon dan Bank Penerbit. Hal ini merupakan kelemahan bagi
    keamanan pemanfaatan fasilitas SKBDN.
    Penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif, yang
    mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, sistematika hukum, dan
    sinkronisasi hukum berdasarkan peraturan PBI SKBDN dan POJK
    Perlindungan Konsumen dengan melihat apakah praktik pencairan
    SKBDN tanpa konfirmasi itu benar atau tidak menurut aturan yang
    berlaku.
    Hasil penelitian penulis menunjukkan bahwa praktik pencairan
    SKBDN tanpa konfirmasi Pemohon SKBDN telah melanggar ketentuan
    aplikasi penerbitan SKBDN dan beberapa pasal PBI SKBDN. Praktik di
    lapangan menunjukkan bahwa Pemohon SKBDN selaku nasabah tidak
    terlindungi haknya karena beberapa pasal POJK Perlindungan Konsumen
    telah dilanggar. Upaya hukum non-litiigasi dan litigasi ditempuh oleh
    Pemohon. Sehingga pencairan SKBDN dianggap batal dan Bank
    Penerbit mengganti kerugian Pemohon SKBDN.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi