Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP FRANCHISOR ATAS TINDAKAN WANPRESTASI OLEH FRANCHISEE PADA PERJANJIAN FRANCHISE ANTARA P.T. INTI KASOEM DENGAN RINNA HERLINDA


P.T. Inti Kasoem merupakan badah hukum yang melakukan usaha
Franchise di bidang Optikal dan bertindak sebagai Franchisor pada

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    234/2017234/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    234/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiii, 117 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    234/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • P.T. Inti Kasoem merupakan badah hukum yang melakukan usaha
    Franchise di bidang Optikal dan bertindak sebagai Franchisor pada
    Perjanjian Franchise dengan Rinna Herlinda selaku Franchisee. Dalam
    pelaksanaannya, Franchisee telah melakukan tindakan wanprestasi
    dengan tidak membayar sejumlah tunggakan royalty fee sehingga telah
    menimbulkan kerugian oleh pihak Franchisor. Selain itu, Franchisor telah
    mengajukan surat gugatan ke Pengadilan Negeri Bandung sebagai upaya
    hukum yang terakhir yang dapat dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk
    mengetahui perlindungan hukum terhadap Franchisor berdasarkan
    peraturan yang berlaku di Indonesia apabila terjadi tindakan wanprestasi
    oleh Franchisee pada Perjanjian Franchise yang telah dibuat dan untuk
    mengetahui tindakan hukum yang paling efektif yang telah dilakukan oleh
    P.T. Inti Kasoem selaku Franchisor
    Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan
    yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Teknik
    pengumpulan data dilakukan dengan dua tahap, yaitu penelitian
    kepustakaan dan penelitian lapangan.
    Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perlindungan hukum
    terhadap Franchisor secara preventif bahwa KUH Perdata memberikan
    perlindungan atas timbulnya kerugian akibat wanprestasi dalam suatu
    perjanjian, sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007
    tentang Waralaba, Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
    Nomor: 57/M-Dag/Per/9/2014 Tentang Perubahan Peraturan Menteri
    Perdagangan Republik Indonesia Nomor 53/M-DAG/PER/8/2012 Tentang
    Penyelenggaraan Waralaba, dan Peraturan Menteri Perdagangan
    Republik Indonesia Nomor 12/M-Dag/Per/3/2006 Tentang Ketentuan Dan
    Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba hanya
    mengatur secara teknis mengenai pengawasan atas Franchise itu sendiri,
    Perlindungan hukum secara represif, yaitu dapat dilakukan melalui cara
    non-litigasi (musyawarah) dan litigasi (penyelesaian sengketa di
    pengadilan negeri). Sedangkan terhadap tindakan hukum yang paling
    efektif yang telah dilakukan Franchisor yaitu mengajukan gugatan ke
    pengadilan negeri, karena tindakan hukum lain yang tidak kunjung
    memberikan hasil dalam pemenuhan prestasi oleh Franchisee.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi