Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PELINDUNGAN HUKUM BAGI PENCIPTA ATAS PENAYANGAN FILM PERDANA TANPA IZIN MELALUI APLIKASI SOSIAL MEDIA LIVE STREAMING DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


Film atau karya sinematografi yang dihasilkan oleh Produser film
merupakan karya cipta yang memiliki nilai ekonomis. Produser film

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    243/2017243/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    243/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi, 84 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    243/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Film atau karya sinematografi yang dihasilkan oleh Produser film
    merupakan karya cipta yang memiliki nilai ekonomis. Produser film
    sebagai pemilik film berhak untuk mendapatkan keuntungan dari karya
    yang diciptakannya. Seiring dengan perkembangan teknologi, banyaknya
    sosial media yang bermunculan termasuk aplikasi sosial media live
    streaming. Namun permasalahan mulai timbul dengan adanya
    penayangan film di aplikasi sosial media live streaming, seseorang yang
    seharusnya menonton di bioskop dan membeli tiket jadi dapat menonton
    film di aplikasi sosial media live streaming tanpa perlu membeli tiket di
    bioskop. Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian bagi produser film
    yaitu berkurangnya jumlah penonton di bioskop karena penayangan
    tersebut dilakukan saat penayangan perdana di bioskop dimana
    pemasukan terbesar bagi produser yaitu dari tiket bioskop dan terlebih lagi
    tindakan penyangan tersebut dilakukan tanpa izin dan digunakan untuk
    perbuatan komersial. Dalam Skripsi ini akan membahas mengenai
    bagaimana pengaturan Hak Cipta berdasarkan Undang-Undang Nomor
    28 Tahun 2014, bagaimana pelindungan hukum atas karya cipta
    sinematografi yang ditayangkan di aplikasi sosial media live streaming,
    serta bagaimana penyelesaian sengketa atas pelanggaran karya
    sinematografi.
    Skripsi ini membahas mengenai bagaimana pelindungan hukum
    penayangan film melalui aplikasi sosial media live streaming tanpa seizin
    terlebih dahulu dari pemilik hak cipta film dan tindakan hukum apa saja
    yang dapat dilakukan produser film sebagai pencipta sekaligus pemegang
    hak cipta atas karya sinematografi tersebut. Dalam penelitian ini penulis
    menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum
    yang mengutamakan penelitian kepustakaan yang menekankan pada
    tinjauan dari segi ilmu hukum khususnya Hukum Kekayaan Intelektual
    tentang Hak Cipta dan bagaimana penerapannya dalam praktik.
    Karya sinematografi merupakan objek karya cipta yang dilindungi
    oleh Undang-undang Hak Cipta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 40
    ayat (1) huruf m Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak
    Cipta (selanjutnya disingkat UUHC 2014). Pengumuman ciptaan sebagai
    salah satu hak ekonomi diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g UUHC 2014.
    Terhadap pelaksanaan hak ekonomi atas suatu karya cipta setiap orang
    wajib mendapatkan izin dari pencipta dan pemegang hak cipta
    sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (3) UUHC 2014. Apabila
    seseorang menggunakan hak ekonomi tanpa izin maka perbuatan
    tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak ekonomi.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi