Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH POLISI TERHADAP PRODUSEN MIE BIKINI (BIHUN KEKINIAN) DIHUBUNGKAN DENGAN HUKUM POSITIF INDONESIA


Latar Belakang Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai ketentuan apa
saja yang dapat dikenakan terhadap Produsen Makanan Ringan Mie ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    244/2017244/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    244/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiii, 114 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    244/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Latar Belakang Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai ketentuan apa
    saja yang dapat dikenakan terhadap Produsen Makanan Ringan Mie Bikini (Bihun Kekinian)
    yang diduga melanggar ketentuan mengenai pangan berdasarkan Hukum Positif Indonesia.
    Kasus ini menarik karena peredaran Mie Bikini menuai kontroversi didalam masyarakat. Hal
    ini tentu dapat menjadi pembelajaran bagi para pelaku usaha yang ingin bergerak di bidang
    pangan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan Legal Memorandum kepada Polisi selaku
    penyidik terkait kasus Mie Bikini yang diduga bahwa Produsen Mie Bikini telah melanggar
    beberapa ketentuan mengenai pangan dan untuk mengetahui tindakan hukum apa saja yang
    dapat dilakukan oleh Polisi untuk memproses dugaan tersebut.
    Penelitian Hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang
    menitikberatkan penelitian terhadap data kepustakaan, sedangkan penelitiannya bersifat
    deskriptif analitis, yaitu memberikan gambaran data selengkap dan secermat mungkin
    mengenai objek permasalahan sebagai hasil studi kepustakaan berbagai literatur, perundangundangan,
    serta bahan-bahan lain yang berhubungan dengan pembahasan didalam penulisan
    memorandum hukum ini.
    Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan dapat disimpulkan
    bahwa ketentuan hukum yang dapat dikenakan terhadap pelanggar ketentuan perundangundangan
    terkait pangan diatas dapat berupa sanksi pidana dan sanksi administratif sesuai
    pengaturan dalam UU Pangan, UU Perlindungan Konsumen, serta Kitab Undang-undang
    Hukum Pidana (KUHP). Terkait tindakan Hukum yang dapat dilakukan oleh Kepolisian
    Resort Kota (Polresta) Depok yaitu mendatangkan ahl dalam hal ini BBPOM Jawa Barat,
    melakukan penetapan tersangka, melakukan penangkapan dan penahanan, serta melakukan
    penutupan terkait Industri Pangan yang memproduksi makanan ringan Mie Bikini (Bihun
    Kekinian) karena tidak memiliki izin edar pangan dan telah melakukan perbuatan curang
    lainnya.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi