Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR YANG DIRUGIKAN DALAM PERJANJIAN BUILD, OPERATE AND TRANSFER (BOT) PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DIDASARKAN PERPRES NO.38 TAHUN 2015 TENTANG KERJASAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR DITINJAU DARI BUKU III KUH PERDATA TENTANG PERIKATAN


Pada dasarnya suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad yaitu para pihak harus memenuhi kewajibannya masing-masing seperti yang diperjanjikan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    252/2017252/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    252/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    252/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pada dasarnya suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad yaitu para pihak harus memenuhi kewajibannya masing-masing seperti yang diperjanjikan tanpa ada pihak yang dirugikan. Akan tetapi apabila salah satu pihak tidak beritikad baik atau tidak melaksanakan kewajibannya maka akan menimbulkan kerugian pada pihak lainnya. Dalam tinjauan ini, peneliti menganalisa tanggung jawab yang timbul dari pemerintah dan perlindungan hukum bagi investor yang menderita kerugian akibat tindakan wanprestasi dalam Perjanjian BOT sebagai bentuk kerjasama pemerintah-swasta dalam pembangunan Infrastruktur.
    Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menitik beratkan pada penggunaan data sekunder. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analisis dengan menggambarkan fakta-fakta yang berupa data sekunder dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Tahap penelitian melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Metode analisis data yang digunakan yaitu secara yuridis kualitatif.
    Berdasarkan hasil analisa, diperoleh kesimpulan bahwa tanggung jawab hukum yang timbul karena wanprestasi dari pemerintah adalah kewajiban membayar ganti kerugian yang ditanggung oleh investor. Selain itu, pemerintah juga bertanggung jawab untuk segera memenuhi kewajibannya dalam penyediaan lahan. Kemudian terdapat dua perlindungan hukum yang diberikan kepada investor yaitu perlindungan hukum secara preventif yakni dengan adanya Perpres No.38 Tahun 2015 Tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur yang menjamin kepastian hukum bagi partisipasi swasta yang melakukan investasi dalam pembangunan invrastruktur, dan yang kedua adalah perlindungan hukum secara represif dengan menyelesaian sengketa yang dilakukan dengan musyawarah dalam bentuk negosiasi untuk mencapai kesepakatan mengenai ganti kerugian, namun apabila tidak menemukan titik temu maka sebagai bentuk perlindungan hukum bagi investor maka investor berhak mengajukan gugatan ke arbitrase guna menjamin perlindungan hukum bagi pihak yang berhak.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi