Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINJAUAN HUKUM TERHADAP KEWAJIBAN UPACARA LABUH SAJI BAGI MASYARAKAT ADAT PALABUHAN RATU KABUPATEN SUKABUMI DITINJAU DARI HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM


Upacara adat Labuh Saji adalah suatu upacara yang sudah
merupakan kewajiban bagi masyarakat adat di Palabuhanratu yang sudah
pasti ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    262/2017262/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    262/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii, 101 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    262/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Upacara adat Labuh Saji adalah suatu upacara yang sudah
    merupakan kewajiban bagi masyarakat adat di Palabuhanratu yang sudah
    pasti setiap tahunnya dilaksanakan oleh masyarakat dan Pemerintah
    setempat. Upacara adat Labuh Saji yang setiap daerah maupun kelompok
    bisa berbeda, hal ini dikarenakan intensitas pengaruh budaya luar antara
    daerah yang satu dengan daerah yang lain berbeda. Pelaksanaan ritual
    upacara adat Labuh Saji dalam suatu daerah atau kelompok masyarakat,
    ada yang berdasarkan nilai-nilai ajaran Islam tetapi kebiasaan terhadap
    penyelenggaraan ritual upacara adat Labuh Saji itu tidak berdasarkan pada
    ketentuan ajaran Islam, walaupun dalam Islam tidak ada larangan terhadap
    tradisi tersebut. Karena itu, maka permasalahan dalam penelitan ini adalah
    bagaimana upacara adat Labuh Saji di Palabuhanratu Kabupaten
    Sukabumi jika ditinjau dari Hukum Adat dan Hukum Islam.
    Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif
    dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, yang
    menggambarkan proses pelaksanaan upacara adat Labuh Saji. Kemudian
    upacara adat Labuh Saji tersebut dianalisis menggunakan teori-teori yang
    relevan serta hasil wawancara. Sumber data yang digunakan adalah para
    informan baik yang terlibat maupun yang dianggap mengerti tentang
    upacara adat Labuh Saji tersebut, yaitu para tokoh masyarakat nelayan,
    anggota Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia, pemerintah daerah, dan
    sesepuh-sesepu adat di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi serta bukubuku
    yang menunjang dalam penelitian tersebut.
    Dari hasil penelitian dapat diambil kesimpulan bahwa pandangan
    Hukum Islam terhadap pelaksanaan tradisi ritual Upacara Adat Labuh Saji
    di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi dapat saja masih tetap
    dilaksanakan selama masyarakat tidak keluar dari syariat dan aqidah yang
    ada di dalam Islam. Didalam Hukum Adat upacara adat Labuh Saji sebagai
    suatu adat istiadat dan tradisi yang wajib dilaksanakan dan dilestarikan
    sesuai dengan warisan dan kebudayaan dari nenek moyang sejak dahulu.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi