Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PERLINDUNGAN HUKUM PEMEGANG SAHAM MINORITAS AKIBAT LIKUIDASI BANK PERKREDITAN RAKYAT (BPR) OLEH LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS) BERDASARKAN PERATURAN PERBANKAN


Pemegang saham minoritas sering kali diabaikan kepentingan
haknya oleh pihak-pihak dalam suatu Perseroan Terbatas. Dalam hal
likuidasi, ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    263/2017263/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    263/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii, 117 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    263/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pemegang saham minoritas sering kali diabaikan kepentingan
    haknya oleh pihak-pihak dalam suatu Perseroan Terbatas. Dalam hal
    likuidasi, pemegang saham minoritas termasuk pihak yang turut
    bertanggung jawab atas gagalnya bank tersebut. Penelitian ini bertujuan
    untuk memahami urutan pemegang saham minoritas dalam hal
    pembagian hasil likuidasi dan perlindungan hukum pemegang saham
    minoritas, akibat hukum bagi Direksi Perseroan yang melakukan
    perbuatan melawan hukum serta upaya hukum bagi pemegang saham
    minoritas.
    Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan
    spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis, yaitu dengan
    menggambarkan kajian hukum perbankan terkait dengan pelaksanaan
    dan tanggungjawab likuidasi suatu perbankan yang dihubungkan dengan
    peraturan yang berlaku dan teori-teori hukum lainnya, serta literatur yang
    berkaitan dengan perlindungan hukum pemegang saham minoritas
    terhadap pelaksanaan likuidasi. Metode analisis data menggunakan
    metode analisis yuridis kualitatif.
    Berdasarkan hasil penelitian, pertama, urutan hak pemegang
    saham minoritas dalam hal pembayaran PT Bank Perkreditan Rakyat
    (BPR) yang telah dilikuidasi mendapatkan urutan setelah bank yang
    sudah dilikuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah
    membayar seluruh kewajiban-kewajiban bank tersebut dan apabila asset
    dari bank yang sudah dilikuidasi tersebut memiliki sisa hasil likuidasi dan
    pembagian hasil likuidasi sesuai dengan porsinya. Kedua, perlindungan
    hukum pemegang saham minoritas PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
    yang dilikuidasi akibat dari perbuatan melawan hukum oleh direksi,
    pemegang saham minoritas tidak dapat menjadi pihak yang harus ganti
    rugi karena perbuatan melawan hukum Direksi harus bertanggungjawab
    mengganti kerugian (Pasal 1365 KUHPerdata).
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi