Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN PESERTA BPJS YANG DITOLAK OLEH PIHAK RUMAH SAKIT YANG BEKERJASAMA DENGAN BPJS DIHUBUNGKAN DENGAN HUKUM POSITIF INDONESIA


Peraturan yang mengatur mengenai perlindungan pasien peserta BPJS yang ditolak oleh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS tercantum dalam beberapa ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    279/2017279/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    279/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi, 107 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    279/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Peraturan yang mengatur mengenai perlindungan pasien peserta BPJS yang ditolak oleh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS tercantum dalam beberapa peraturan-peraturan di Indonesia. Permasalahan yang sekarang tidak jarang terjadi adalah adanya bentuk diskriminasi terhadap pasien peserta BPJS, padahal dalam pelaksanaannya pasien tersebut sudah menjalankan proses sesuai dengan prosedur yang berlaku. Saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bagaimana tanggung jawab BPJS terhadap pasien peserta BPJS yang ditolak tersebut, serta bagaimana perlindungan hukum terhadap pasien peserta BPJS. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menentukan pertanggungjawaban BPJS terhadap pasien peserta BPJS yang ditolak oleh pihak rumah sakit dan untuk merumuskan perlindungan hukum apa yang tepat bagi pasien peserta BPJS yang ditolak oleh pihak rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS menurut hukum positif Indonesia.
    Penulisan skripsi ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang menitikberatkan pada penggunaan data sekunder, berupa bahan hukum yang ada kaitannya dengan permasalahan yang diteliti, teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, untuk kemudian dianalisis dengan cara menarik suatu kesimpulan yang kemudian dipakai untuk menjawab pertanyaan permasalahan.
    Berdasarkan penelitian ini didapatkan kesimpulan bahwa, bagaimana tanggung jawab BPJS terhadap pasien peserta BPJS yang ditolak oleh pihak rumah sakit sesuai dengan hukum positif indonesia, maka sesuai prosedur yang berlaku BPJS dapat memberikan sanksi awal berupa teguran hingga pemutusan kontrak kerjasama yang disertai dengan ganti rugi dengan Rumah Sakit tersebut baik melalui proses mediasi juga melalui jalur pengadilan. Perlindungan hukum terhadap pasien peserta BPJS yang ditolak tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit, pasien berhak mendapatkan/menuntut ganti rugi terhadap rumah sakit tersebut serta dapat menuntut rumah sakit dikarenakan akibat dari dokter maupun tenaga kesehatan lainnya yang terdapat dirumah sakit tersebut.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi