Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 80/PID.SUS/TPK/2014/PN.BDG TENTANG UNSUR MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN SECARA MELAWAN HUKUM DIKAITKAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 003/PUU - IV/2006 JO PUTUSAN NOMOR 25/PUU - XIV/2016


Pengembalian kerugian negara oleh terdakwa dapat menjadi alasan bagi
hakim untuk mengurangi pidana yang dijatuhkan kepada ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    300/2017300/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    300/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiii, 163 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    300/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pengembalian kerugian negara oleh terdakwa dapat menjadi alasan bagi
    hakim untuk mengurangi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa yang
    bersangkutan. Dalam praktek pengembalian hasil tindak pidana dikaitkan dengan
    waktunya, bila pengembalian d
    ilakukan sebelum penyidikan dimulai, sering
    diartikan menghapus tindak pidana yang dilakukan seseorang. Namun bila
    dilakukan setelah penyidikan dimulai, pengembalian itu tidak menghapus
    pidananya dan bisa menjadi alasan untuk meringankan sanksi pidana alas
    annya
    pengembalian kerugian negara dianggap sebagai timbal balik karena telah
    meringankan tugas negara, tidak mempersulit dari segi biaya, waktu, tenaga dan
    pikiran negara.
    Undang
    -
    Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Ti
    n
    dak
    Pidana Korupsi juncto
    Undang
    -
    Undang No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan
    Atas Undang
    -
    Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
    Korupsi yang menjadi landasan bagi upaya pencegahan dan pemberantasan tindak
    pidana korupsi mengalami perubahan mendasar. Perubahan pe
    rtama terjadi pada
    24 Juli 2006 ketika Mahkamah Konstitusi melalui putusan No 003/PUU
    -
    IV/2006
    menyatakan norma Penjelasan Pasal 22 Ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi
    (Tipikor) bertentangan dengan konstitusi sehingga menjadi norma formil.
    Perubahan kedua ter
    jadi pada 25 Januari 2017, kembali MK melalui putusannya
    No 25/PUU
    -
    XIV/2016 menyatakan, frasa kata "dapat" dalam rumusan Pasal 2 dan
    Pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan konstitusi sehingga "tidak mengikatnya"
    kata "dapat" menjadikan Pasal 2 dan Pasal 3
    UU Tipikor menjadi delik materiil.
    Pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi di dalam perubahan pertama
    terkait norma dari rumusan frasa "secara melawan hukum" adalah perbuatan yang
    hanya bertentangan dengan hukum tertulis, sedangkan hukum tidak tertulis
    tidak
    lagi masuk di dalamnya. Hal ini dikarenakan hukum tidak tertulis menimbulkan
    ket
    id
    akpastian karena adanya kondisi dan pemah
    aman masyarakat yang berbeda
    -
    beda dan berubah
    -
    ubah dari waktu ke waktu sehingga akan berbeda
    -
    beda pula di
    setiap waktu dan temp
    at. Perubahan ini dianggap mempersempit ruang bagi hakim
    untuk menggali dan menemukan hukum sehingga hakim hanyalah corong
    Undang
    -
    Undang atau hukum tertulis belaka. Sementara pertimbangan Mahkamah
    Konstitusi dalam perubahan kedua terkait kata "dapat" dari
    rumusan
    "...dapat
    merugikan keuangan negara atau perekonomian negara"
    yang dianggap
    bertentangan dengan konstitusi karena rumusan ini sering disalahgunakan oleh
    aparatur penegak hukum untuk bertindak sewenang
    -
    wenang; sering menimbulkan
    ketakutan dan kekhaw
    atiran bagi pejabat pengambil keputusan; serta sering terjadi
    kriminalisasi terhadap kebijakan dan keputusan diskresi pejabat administrasi.
    Dampak hukum dalam praktik ke depannya adalah aparatur penegak hukum harus
    dapat membuktikan adanya kerugian negara
    yang riil sebelum melakukan
    penyelidikan perkara korupsi. Apabila tidak dilakukan, para tersangka atau
    terdakwa dapat mengajukan gugatan praperadilan atau gugatan lainnya kepada
    pengadilan atas penetapannya sebagai tersangka/terdakwa dalam kasus korupsi
    ka
    rena tidak adanya bukti kerugian negara yang riil.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi