Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

KEDUDUKAN BANK TERHADAP ASET KEUANGAN BERMASALAH BERUPA PIUTANG KREDIT PEMILIKAN RUMAH (KPR) YANG DISEKURITISASI OLEH PT. SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) MELALUI PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN DITINJAU DARI PERATURAN PRESIDEN NO. 101 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NO. 1 TAHUN 2008 TENTANG PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN


Akselerasi bisnis di dunia perbankan membuat berkembangnya berbagai cabang ilmu
baru yang sebelumnya belum dikenal dala

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    319/2017319/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    319/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    x, 131 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    319/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Akselerasi bisnis di dunia perbankan membuat berkembangnya berbagai cabang ilmu
    baru yang sebelumnya belum dikenal dala
    m dunia bisnis konvensional. Salah satu bidang ilmu
    ekonomi yang baru muncul dewasa ini adalah pembiayaan sekunder perumahan dengan
    mekanisme sekuritisasi aset. Demi mencapai kesejahteraan dalam pembangunan nasional perlu
    dibentuk perangkat hukum yang menj
    amin proses pembiayaan sekunder perumahan. Tujuan
    penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisa pelaksanaan sekuritisasi aset serta
    kedudukan bank dalam penyelesaian aset keuangan bermasalah.
    Penelitian ini menggunakan metode pendekatan
    yuridis
    -
    norm
    atif
    , karena menggunakan data
    sekunder sebagai sumber utama. Spesifikasi penelitian bersifat
    deskriptif
    -
    analitis
    dibantu dengan
    penelitian empiric, yaitu suatu penelitian yang menggambarkan data dan fakta sebagaimana
    adanya untuk kemudian dianalisa terhada
    p ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terhadap
    Peraturan Presiden No. 101 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 1 Tahun
    2008 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan.
    Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Kontrak Investasi Kolektif Efek Be
    ragun Aset (KIK
    -
    EBA)
    Danareksa DBTN02
    -
    KPR memiliki kelemahan dalam pelaksanaannya. Karena dalam isi
    perjanjiannya terdapat hal
    -
    hal yang bertentangan dengan Peraturan Perundang
    -
    Undangan yang
    terkait, yaitu mengenai pembelian kembali (
    recourse
    ) dalam sekurit
    isasi aset yang memiliki
    prinsip jual putus.
    Selain itu, bank tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk melakukan
    tindakan
    -
    tindakan yang diperlukan untuk mengurus KPR yang berada dalam penguasaannya
    sesuai dengan Peraturan Presiden No. 101 Tahun 2016 t
    entang Perubahan atas Peraturan
    Presiden No. 1 Tahun 2008 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan. Dalam upaya
    meningkatkan kualitas transaksi pembiayaan sekunder perumahan perlu dilakukan penilaian
    yang lebih baik terhadap perjanjian sekuritisasi dan penamb
    ahan wewenang pada bank sebagai
    penyedia jasa
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi