Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO.723K/PDT.SUS - HKI/2015 MENGENAI ITIKAD TIDAK BAIK DALAM SENGKETA PEMBATALAN MEREK KAPAL API ANTARA PT. SANTOS JAYA ABADI MELAWAN SOEDOMO MERGONOTO DAN PT. KAPAL A PI


Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf
-
huruf, angka
-
angka,
susunan warna, atau kombinasi ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    408/2017408/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    408/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    ix, 59 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    321/2017
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf
    -
    huruf, angka
    -
    angka,
    susunan warna, atau kombinasi dari unsur
    -
    unsur tersebut yang memiliki daya pembeda
    dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Pasal 21 ayat (3
    ) Undang
    -
    Undang Merek
    2016
    mengatakan Merek tidak dapat didaftar atas dasar permohonan
    yang beritikad tidak baik. Dalam perkara Nomor No.723K/Pdt.Sus
    -
    HKI/2015
    antara
    PT.
    Santos Jaya Abadi
    (
    Pemohon
    Kasasi dahulu Penggugat) melawan
    Soedomo
    Mergonoto
    . (
    Termoh
    on
    Kasasi
    I
    dahulu Tergugat
    I
    )
    dan PT. Kapal Api (Termohon
    Kasasi II dahulu Tergugat II)
    Mahkamah Agung dalam hal ini menyatakan bahwa
    peralihan
    Merek “
    Kapal

    dari Pemohon Kasasi kepada
    Termohon
    Kasasi
    II yang
    dilakukan oleh Termohon Kasasi I t
    erbukti
    sah
    dan tidak melanggar peraturan Undang
    -
    Undanh Merek
    . Adapun masalah yang diteliti adalah mengenai
    kedudukan Soedomo
    Mergonto sebagai Direktur Utama PT. Sa
    ntos Jaya Abadi dan Direktur PT.
    Kapal Api
    dikaitkan dengan itikad baik, serta mengenai pertimbangan
    hukum Majelis Hakim
    Mahkamah Agung dalam perkara tersebut di
    tinjau menggunakan UU Merek 2016
    .
    v
    Penulis menggunakan metode penelitian deskriptif analitis melalui pendekata
    n
    yuridis normatif
    dengan menggunakan data sekunder. Data sekunder diperoleh melalui
    st
    udi kepustakaan yang kemudian digunakan untuk membandingkan kesesuaian antara
    hukum dengan fakta
    -
    fakta dalam kasus.
    Berdasarkan penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Termohon Kasasi
    I
    dahulu
    Tergugat I yang melakukan perjanjian jual beli merek Kapal Api de
    ngan persetujuan
    dari komisaris bukan perbuatan yang melawan hukum
    .
    P
    ertimbangan Majelis Hakim
    dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor
    Nomor No.723K/Pdt.Sus
    -
    HKI/2015
    yang
    menolak permohonan kasasi
    PT. Santos Jaya Abadi telah
    sesu
    ai dengan Undang
    -
    Undang Nomor 20
    Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi