Skripsi
EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN PEMBERIAN PENGHARGAAN TERHADAP JUSTICE COLLABORATOR PADA PERADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DITINJAU DARI UNDANG - UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG - UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Hadirnya
justice collaborator
dalam pengungkapan tindak pidana korupsi
sangat
membantu penegak hukum untuk ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 332/2017 332/2017 Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH Unpad Tersedia -
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 332/2017Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2017 Deskripsi Fisik xiii, 151 hal, 30 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Hadirnya
justice collaborator
dalam pengungkapan tindak pidana korupsi
sangat
membantu penegak hukum untuk mengungkap tindak pidana korupsi secara
menyeluruh.
Atas
perannya tersebut,
sudah
sepatutnya
justice collaborator
diberikan
penghargaa
n sebagaimana telah tercantum dalam
Undang
-
Undang
No.31 Tahun 2014
tentang Perubahan a
tas Und
ang
-
Undang Nomor 13 Tahun 2006 t
entang Perlindungan
Saksi Dan Korban.
Namun, di da
lam implementasinya,
pemberia
n penghargaan
terhadap
justice collaborator
belum berjalan secara efektif,
sehingga tidak dapat
memberikan kepastian hukum kepada
justice collaborator
untuk memperoleh
penghargaan. Tujuan penelitian
ini adalah untuk mengetahui dan memahami
efektivitas pem
berian penghargaan kepada
justice collaborator
dalam peradilan
tindak pidana korupsi di Indonesia
serta
perlindungan hukum
bagi
justice
collaborator
yan
g tidak mendapatkan penghargaan.
Metode pendekatan hukum yang digunakan oleh peneliti adalah
y
uridis
normatif dengan meneliti bahan pustaka sebagai bahan penelitian utama.
Sedangkan
spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis sehingga dapat memperoleh
gambaran menyeluruh dan sistematis.
Berdasarkan
hasil analisis
,
pertama
dapat disimpu
lkan bahwa
p
emberian
penghargaan terhadap
justice collaborator
ditinjau dari perspektif
penega
kan hukum
belum dapat berjalan efekt
if. Hal ini disebabkan
beberapa faktor yang
mempengaruhinya tidak dapat terlaksana dengan baik
,
seperti
faktor hukum
, faktor
penegak hukum,
faktor sarana/
fasilitas,
faktor masyarakat serta
faktor kebudayaan
.
Adanya ketidakefektif
an tersebut menyebabkan hak
justice collaborator
untuk
mend
apatkan penghargaan terlanggar.
Kedua bahwa p
erlindungan hukum atas hak
tersebut adalah
diberikannya pembebasan bersyarat dan remisi, akan tet
api
belum
dapat memberikan kepastian hukum
bagi
justice collaborator
untuk memperoleh
penghargaan. S
ebab
di dalam implementasinya
pemberian
pengharg
an tersebut masih
bersifat
fakultatif (bukan kewajiban
untuk diberikan
)
karena
tidak
ad
anya aturan
hukum yang mengatur secara komprehensif mengenai perlindungan hukum terhadap
justice collaborator
, sehingga menyebabkan kepastian hukum bagi
justice
collaborator
tidak dapat terwujud sebagai salah satu tujuan hu
kum itu sendiri. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.