Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINJAUAN TENTANG PELANGGARAN KEPALA ADAT DALAM PENGELOLAAN HARTA PUSAKA DI DESA BATUSANGKAR DITINJAU DARI HUKUM ADAT MINANGKABAU


Dalam adat
Minangkabau
harta pusaka
terbagi atas 2 (dua),
yaitu harta pusaka tin
ggi dan harta pusaka ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    343/2017343/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    343/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii, 100 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Dalam adat
    Minangkabau
    harta pusaka
    terbagi atas 2 (dua),
    yaitu harta pusaka tin
    ggi dan harta pusaka renda
    h.
    Harta pusaka
    tinggi adalah harta pusaka yang sudah dimiliki keluarga, hak
    penggunaannya secara turun temurun dari beberapa generasi
    sebelumnya yang sudah kabur atau tidak dapat diketahui asal
    usulnya hingga bagi penerima harta
    itu di sebut harta tua oleh
    karena sudah begitu tua umurnya.
    Harta pusaka rendah adalah
    harta yang dikuasai seseorang atau kelompok, yang dapat
    diketahui secara pasti asal
    -
    usul harta itu.
    Harta pusaka pada
    masyarakat Minangkabau, merupakan harta yang diper
    oleh
    secara turun temurun. Dalam adat Minangkabau
    pada prinsipnya
    harta
    pusaka tinggi
    tidak dapat diperjualbelika
    n
    kecuali dengan
    beberapa pengecualian, misalnya untuk biaya menikahkan anak
    perempuan atau biaya penguburan
    .
    Di Desa Batusangkar
    Sumatera Bara
    t terdapat sebuah pelanggaran kepala adat berupa
    penjualan harta pusaka tinggi
    .
    Tujuan Penelitian ini
    Untuk
    memahami
    dan
    merumuskan
    tindakan
    menjual
    atau
    menggadaikan harta pusaka oleh kepala adat di Desa
    Batusangkar merupakan pelanggaran ditinjau dari Huk
    um Adat
    serta
    memahami dan merumuskan penyelesaian sengketa
    terhadap kepala adat yang menjual atau menggadaikan harta
    pusaka di Desa Batusangkar ditinjau dari Hukum Adat.
    Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif
    dengan spesifikasi penelitian
    deskriptif analitis
    untuk memperoleh
    gambaran
    yang
    menyeluruh
    dan
    sistematis
    mengenai
    permasalahan yang diteliti
    . Teknik pengumpulan data yang
    digunakan berupa studi kepustakaan (
    library research
    ) untuk
    mendapatkan baha
    n
    -
    bahan atau data
    -
    data sekunder dan
    w
    awancara lapangan untuk mempelajari data primer, data
    sekunder dan data tersier berupa bahan
    -
    bahan hukum yang
    berkaitan dengan masalah yang akan diteliti secara yuridis
    kualitatif.
    Berdasarkan hasil penelitian
    b
    ahwa tindakan menjual harta
    pusaka tinggi ole
    h mamak kepala waris di desat batusangkar
    dengan memalsukan surat persetujuan kaumnya, merupakan
    pelanggaran adat karena pada hakikatnya menjual harta pusaka
    tinggi dilarang menurut hukum adat minangkabau.
    Penyelesaian
    perkara pelanggaran adat yang dilakuk
    an oleh mamak kepala
    waris dalam hal menjual
    harta pusaka tinggi di desa batusangkar
    sangat menjungjung tingg
    i asas musyawarah dan mufakat.
    P
    enyelesaian
    diselesaikan berjenjang naik bertangga turun, mulai
    dari
    yang paling rendah yaitu
    lingkungan kaum
    sampa
    i kepada
    yang paling tinggi yaitu
    kerapatan adat nagari (KAN).
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi