Skripsi
HAK WARIS BAGI ANAK DARI PERKAWINAN ANTARA PENGANUT BAHA’I DENGAN PEMELUK AGAMA ISLAM DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Kematian seseorang sering berakibat timbulnya sengketa dikalangan ahli waris mengenai harta peninggalannya. Masalah warisan dan masalah hukum ...
-
Tidak ada salinan data
-
Perpustakaan Fakultas HukumJudul Seri -No. Panggil 351/2017Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung., 2017 Deskripsi Fisik xii, 113 hal, 30 cm.Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Kematian seseorang sering berakibat timbulnya sengketa dikalangan ahli waris mengenai harta peninggalannya. Masalah warisan dan masalah hukum kewarisan merupakan masalah yang sangat penting, terlebih mengenai pembagian waris dari pernikahan antara penganut kepercayaan dengan pemeluk agama Islam. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yaitu bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tidak diatur mengenai perkawinan beda agama, sedangkan dalam prakteknya perkawinan beda agama sering terjadi dalam masyarakat, oleh sebab itu penulis tertarik untuk mengkaji pembagian waris bagi anak yang lahir dari perkawinan antara penganut kepercayaan dengan pemeluk agama Islam.
Penelitian ini disusun menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menitikberatkan pada penggunaan data sekunder. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analisis dengan menggambarkan fakta-fakta yang berupa data sekunder dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Tahap penelitian melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Metode analisis data yang digunakan yaitu secara yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil analisa, diperoleh kesimpulan bahwa akibat hukum tentang waris bagi anak dari perkawinan antara penganut kepercayaan Baha’i dengan pemeluk agama Islam ditinjau dari Undang-Undang Perkawinan adalah anak tersebut tidak mendapatkan hak waris dari ayahnya, karena anak-anak yang dilahirkan dalam perkawinan beda agama adalah anak tidak sah, sehingga anak tersebut tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya dan keluarga ayahnya. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.