Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

STATUS HUKUM HAK PERIKANAN TRADISIONAL BERDASARKAN HUKUM INTERNASIONAL (STUDI KASUS : PENANGKAPAN NELAYAN ASING DI PERAIRAN DERAWAN, KALIMANTAN TIMUR OLEH INDONESIA)


Pasal 51 ayat 1 Konvensi Hukum Laut 1982 (UNCLOS) menyatakan bahwa Negara Kepulauan harus memberikan hak perikanan tradisional bagi nelayan ...

  • Tidak ada salinan data

  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    352/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi, 90 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pasal 51 ayat 1 Konvensi Hukum Laut 1982 (UNCLOS) menyatakan bahwa Negara Kepulauan harus memberikan hak perikanan tradisional bagi nelayan tradisional yang berasal dari negara tetangga. Di dalam kasus penangkapan nelayan asing yang dilakukan oleh Indonesia di kepulauan Derawan, Kalimantan Timur apabila dikaitkan hak perikanan tradisional maka hal tersebut akan menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana syarat agar suatu nelayan dapat diberikan hak perikanan tradisional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep dan jenis dari hak perikanan tradisional melalui analisis hukum internasional, selain itu juga untuk mengetahui apakah nelayan yang ditangkap oleh Indonesia dapat diberikan hak perikanan tradisional.
    Penelitian ini menggunakan pendekatan juridis normatif. Metode analisis data yang digunakan adalah melalui perbandingan berbagai instrumen hukum untuk mengidentifikasi instrumen hukum mana yang dapat ditetapkan dalam analisa kasus. Penetian ini juga melakukan analisa terhadap berbagai perjanjian bilateral yang mengatur hak perikanan tradisional diantara negara-negara.
    Kesimpulan penelitian ini memperlihatkan bahwa hak perikanan tradisional telah menjadi praktik kebiasaan internasional. Praktik tersebut telah dilakukan oleh komunitas internasional melalui berbagai instrumen hukum nasional, bilateral, multilateral, dan putusan Mahkamah Internasional. Dalam UNCLOS 1982, ketentuan mengenai hak perikanan tradisional hanya berlaku bagi negara kepulauan. Indonesia sebagai negara kepulauan harus mengakui dan memberikan hak perikanan tradisional bagi nelayan asing yang ditangkap di perairan Derawan, Kalimantan Timur
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi