Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PENGGUNAAN BAHASA DALAM KONTRAK BISNIS INTERNASIONAL PENGADAAN SATELIT ANTARA PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA TBK. DENGAN JSC ISS-RESHETNEV COMPANY DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA DAN LAMBANG NEGARA SERTA LAGU KEBANGSAAN


Dalam setiap kegiatan hukum, penguasaan bahasa yang bersistem oleh para pencipta hukum tertulis merupakan syarat utama untuk merumuskan hukum. Begitu ...

  • Tidak ada salinan data

  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    353/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi, 87 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Dalam setiap kegiatan hukum, penguasaan bahasa yang bersistem oleh para pencipta hukum tertulis merupakan syarat utama untuk merumuskan hukum. Begitu pula dalam pembuatan suatu perjanjian atau kontrak, bahasa yang tertulis didalamnya berfungsi sebagai penafsir isi dari kontrak tersebut dan juga sebagai alat komunikasi para pihak. Dalam perjanjian pengadaan satelit TELKOM-3 antara Telkom dengan Reshetnev ketika itu, pihak Reshetnev mengajukan persyaratan yang salah satunya adalah kontrak dibuat dalam 1 (satu) bahasa saja yaitu Bahasa Inggris, maka Telkom menyetujuinya dengan pertimbangan agar masalah tidak berlarut-larut yang berpotensi kehilangan kesempatan bisnisnya dan semakin lamanya proses penerbitan kontrak. Namun, menurut peneliti, aktivitas tersebut melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan (UU Bahasa) yang terdapat kewajiban untuk menggunakan Bahasa Indonesia dalam kontrak yang melibatkan pihak asing didalamnya yang menimbulkan masalah mengenai penafsiran kata “wajib” daripada kewajiban menggunakan bahasa indonesia dalam pasal tersebut, serta keabsahan dari kontrak pengadaan satelit antara Telkom dengan Reshetnev.
    Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskrpitif analitis. Penelitian inventarisasi hukum positif, penelitian asas-asas hukum, dan penelitian hukum yang mengkaji sistematika peraturan perundang-undangan, yang dilakukan dengan tahap teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan.
    Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa penafsiran hukum terhadap penggunaan bahasa Indonesia dalam kontrak bisnis Internasional ditinjau dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan adalah bahwa kata “wajib” yang tertera di dalam substansi Pasal 31 ayat (1) merupakan suatu keharusan yang dilaksanakan berdasarkan penafsiran gramatikal dan penafsiran sistematis menyatakan bahwa Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 merupakan implementasi dari Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tersebut menjadi ketentuan yang saling mengikat tentang kewajiban penggunaan bahasa Indonesia dalam kontrak bisnis internasional yang menggunakan bahasa asing. Keabsahan kontrak bisnis internasional pengadaan satelit antara Telkom dengan Reshetnev yang dibuat tanpa menggunakan bahasa Indonesia adalah tidak sah dan batal demi hukum, karena tidak terpenuhinya syarat objektif yaitu suatu sebab yang halal dalam keabsahan perjanjian.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi