Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

TINJAUAN YURIDIS WAKAF BENDA BERGERAK BERUPA UANG TANPA MELALUI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DITINJAU DARI PASAL 28 UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF


Pelaksanaan wakaf uang di Indonesia seringkali dilakukan tidak sesuai
dengan ketentuan yang mengatur mengenai wakaf di Indonesia, ...

  • Tidak ada salinan data

  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    354/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    viii, 85 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pelaksanaan wakaf uang di Indonesia seringkali dilakukan tidak sesuai
    dengan ketentuan yang mengatur mengenai wakaf di Indonesia, diantaranya
    pelaksanaan wakaf benda bergerak berupa uang tanpa melalui lembaga
    keuangan syariah. Padahal ketentuan telah mengatur mengenai pelaksanaan
    wakaf benda bergerak berupa uang, diantaranya Pasal 28 Undang-Undang
    Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Sehingga seringakli timbul sengketa
    benda yang di wakafkan. Oleh karena itu, penulis akan meneliti
    permasalahan mengenai wakaf uang, diantaranya keabsahan wakaf benda
    bergerak berupa uang dan perlindungan hukum dari pelaksanaan wakaf
    benda bergerak berupa uang tanpa melalui lembaga keuangan syariah.
    Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu dengan menggambarkan
    fakta-fakta, situasi, dan kondisi objek penelitian yang diteliti dan kemudian
    dilakukan analisis data berdasarkan data kepustakaan yang merupakan data
    sekunder untuk mendapatkan kesimpulan yang selanjutnya akan
    disampaikan secara kualitatif, yuridis normatif, yaitu dengan cara meneliti
    bahan-bahan kepustakaan sehingga data yang digunakan adalah data
    sekunder yang merupakan sumber data utama.
    Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa Undang-Undang Wakaf
    tidak menyatakan bahwa wakaf uang tanpa melalui lembaga keuangan
    syariah yang ditunjuk oleh menteri adalah tidak sah ataupun melanggar
    hukum. Namun, apabila wakaf dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang
    Nomor.41 Tahun 2004 maka wakaf akan dianggap sah dimata hukum yang
    berlaku di Indonesia karena syarat-syarat mengenai pelaksanaan wakaf akan
    lengkap. Apabila unsur perwakafan menurut undang-undang tidak terpenuhi,
    maka secara hukum otomatis perwakafan tersebut dapat dikatakan tidak
    pernah ada, sehingga harta yang diwakafkan tidak mendapatkan
    perlindungan hukum apabila peruntukannya tidak terpenuhi.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi