Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

Tinjauan Yuridis terhadap Uraian Unsur dalam Ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dikaitkan dengan Prinsip Kepastian Hukum


Korupsi di Indonesia sudah menjadi suatu hal yang membudaya. Salah satu jenis korupsi yang sudah lama dikenal yaitu korupsi suap-menyuap. Dalam ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    370/2017370/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    370/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xiii, 152 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Korupsi di Indonesia sudah menjadi suatu hal yang membudaya. Salah satu jenis korupsi yang sudah lama dikenal yaitu korupsi suap-menyuap. Dalam UndangUndang Tindak Pidana Korupsi, suap dibagi menjadi suap aktif yang subjek hukumnya merupakan pemberi suap dan suap pasif yang subjeknya adalah penerima suap. Namun, dalam ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang berlaku tersebut masih banyak ditemukan adanya pasal-pasal yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi suap pasif yang tumpang tindih pengaturannya dan berbeda-beda ancaman hukumannya. Sementara, salah satu tujuan hukum selain daripada menjamin keadilan dan kemanfaatan hukum, diperlukan pula kepastian hukum. Ketentuan-ketentuan tersebut terdapat antara lain dalam Pasal 5 ayat (2) dengan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami penerapan ketentuan suap pasif di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan batasan dari ketentuan-ketentuan tersebut agar tidak terjadi beragam penafsiran.
    Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dikaitkan dengan teori-teori hukum dan asas-asas hukum melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diperkuat dengan studi kepustakaan dan studi lapangan. Serta pengumpulan data-data primer dan sekunder yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.
    Berdasarkan Hasil penelitian ini diketahui bahwa didalam praktiknya sulit untuk membedakan antara ketentuan Pasal 5 ayat (2) dengan Pasal 12 huruf a dan b secara substantif. Ragam pertimbangan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum menyebabkan adanya kesulitan untuk mengetahui batas diantara keduanya. Akar permasalahn kemiripan antara unsur pasal dalam Undang-Undang Tipikor ini terjadi secara tidak sengaja selama proses perumusan Undang-Undang yang dinilai kurang cermat, hal ini berakibat pada adanya perumusan ketentuan mengenai suap pasif yang sama unsur-unsur deliknya yaitu dalam Pasal 5 ayat (2) dengan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Tipikor.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi