Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

INSENTIF DAN DISINSENTIF NON FISKAL DALAM PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DI KOTA BANDUNG BERDASARKAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG


Insentif dan disinsentif merupakan salah satu instrumen pengendalian pemanfaatan ruang, terdapat 2 (dua) jenis Insentif dan disinsentif, yakni fiskal ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    372/2017372/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    372/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi, 91 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Insentif dan disinsentif merupakan salah satu instrumen pengendalian pemanfaatan ruang, terdapat 2 (dua) jenis Insentif dan disinsentif, yakni fiskal dan non fiskal. Insentif dan disinsentif sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang, berperan untuk mengubah perilaku dalam pemanfaatan ruang agar pemanfaatan ruang dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang. Di Kota Bandung, insentif dan disinsentif non fiskal dalam pemberian Izin Mendirikan Bangunan diatur berdasarkan Peraturan Walikota Bandung No. 1073 Tahun 2015 Tentang Cara Pembinaan Pengawasan Diskresi dalam Penyelenggaraan Bangunan dan Gedung. Tujuan dari penelitian ini adalah guna mengkaji dan mengevaluasi implikasi dan pengaturan insentif dan disinsentif non fiskal dalam pemberian Izin Mendirikan Bangunan di Kota Bandung berdasarkan Undang-Undang No.26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
    Metode yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah metode deskriptif analitis serta menggunakan metode pendekatan yuridis nomatif dengan pengolahan data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan tidak hanya terbatas pada studi kepustakaan, namun juga dengan dilakukannya wawancara.
    Berdasarkan hasil penelitian, insentif dan disinsentif non fiskal dalam pemberian Izin Mendirikan Bangunan di Kota Bandung mengakibatkan pemanfaatan ruang (dapat) dilakukan dengan mengabaikan ketentuan rencana tata ruang. Hal tersebut juga mengakibatkan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang yakni peraturan zonasi, perizinan, insentif dan disinsentif, dan sanksi tidak dapat berjalan sebagaimana fungsinya. Oleh karena itu, insentif dan disinsentif non fiskal dalam pemberian Izin Mendirikan Bangunan di Kota Bandung bertentangan dengan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dan perlu dikaji kembali, termasuk juga mengkaji Peraturan Walikota No. 1073 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan dan Diskresi dalam Penyelenggaraan Bangunan dan Gedung.

  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi