Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO OLEH BANK UMUM DALAM MENJAGA LIKUIDITAS BANK AKIBAT KENAIKAN HARGA TANAH DI JAKARTA YANG TIDAK BISA DIKENDALIKAN PEMERINTAH DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 18/POJK.03/2016 TENTANG PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO BAGI BANK UMUM


Tingginya kebutuhan akan rumah namun dengan lahan yang terbatas mengakibatkan harga tanah naik tidak terkendali dan tidak ada aturan yang dapat ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    374/2017374/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    374/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Tingginya kebutuhan akan rumah namun dengan lahan yang terbatas mengakibatkan harga tanah naik tidak terkendali dan tidak ada aturan yang dapat mengendalikan harga tanah. PT A selaku pengembang memiliki niat untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan rumah dengan meminjam sejumlah dana pada bank. Namun, pengembang belum membebaskan tanah yang akan dibangun. Dengan adanya rekam jejak yang baik dari PT A dalam melakukan kegiatan kredit di bank mengakibatkan bank memiliki kepercayaan lebih. Sehingga permohonan dikabulkan oleh bank namun tidak sesuai SOP dan bank haruslah menerapkan manajemen risiko.
    Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah deskriptif analitis, yaitu suatu penelitian yang berisi penggambaran bagaimana suatu peraturan perundang-undangan dilaksanakan apabila kita mengkaitkan antara aturan tersebut dengan teori-teori hukum lain serta menganalisisnya berdasarkan semua data yang diperoleh dalam praktik. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis, normatif, yaitu metode pendekatan yang menggunakan konsep legal positif.
    Berdasarkan hasil penelitian, bank telah melakukan penerapan manajemen risiko terhadap pencairan sejumlah dana yang dimohonkan oleh PT A. Namun terjadi kekeliruan dan kesalahan pada internal bank yaitu pegawai bank sebagaimana dalam verivikasi data pegawai bank tidak melakukan survey lapangan sehingga dapat menimbulkan terjadinya risiko operasional. Bank telah percaya kepada PT A dikarenakan pengembang tersebut memiliki rekam jejak yang baik dalam kegiatan kredit di bank, tidak pernah ada catatan buruk dan telah melengkapi kelengkapaan prosedur dan kontroling internal. Kemudian bank haruslah bertanggungjawab secara internal maupun secara eksternal atas kejadian yang terjadi. Selain itu, pengembang juga harus bertanggungjawab dalam perkara ini
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi