Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA PEKERJA PT. AMSTRONG FACTORY INDONESIA TERHADAP PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SEPIHAK DIDUGA KARENA KESALAHAN BERAT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN


Indonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum, saat ini telah banyak peraturan yang dibuat oleh pemerintah yang diharapkan dapat terjaminnya ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    375/2017375/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    375/2017
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi, 86 hal, 30 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Indonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum, saat ini telah banyak peraturan yang dibuat oleh pemerintah yang diharapkan dapat terjaminnya setiap hak warga negaranya. Salah satu peraturan yang dibuat pemerintah adalah peraturan tentang ketenagakerjaan. Perlu kita perhatikan dalam dunia ketenagakerjaan terdapat kesenjangan antara pemberi kerja dan pekerja. Dengan adanya kebebasan pemberi kerja untuk membuat peraturan kerja bersama atau peraturan perusahaan, membuat para pemberi kerja menjadi lebih kuat posisinya dibandingkan dengan pekerja dan hal ini membuat pemberi kerja berbuat sewenang-wenang dalam menerapkan peraturan maupun dalam hal melakukan pemberhentian pada pekerja. Sering sekali kita lihat terjadinya pemutusan kerja yang dilakukan secara sepihak oleh pengusaha. Hal tersebut tentunya banyak memunculkan permasalahan yang seperti yang terjadi pada karyawan PT Amstrong Factory Indonesia.
    Kasus berawal dari terjadinya pemutusan hubungan kerja terhadap Rudy karyawan PT Amstrong Factory Indonesia yang memiliki jabatan sebagai Factory Manager yang dilakukan oleh pimpinan perusahaan PT Amstrong Factory Indonesia yang berkedudukan di Bekasi International Industry Estate Blok C-1 No. 3 Lemah Abang (Lippo Cikarang Bekasi). Pemutusan hubungan kerja ini dilakukan karena perusahaan menuding Rudy melakukan suatu kesalahan berat yaitu menghapus data perusahaan di komputer yang selama ini dipergunakan oleh Rudy untuk bekerja dengan cara memerintahkan bawahan Rudy untuk menghapusnya. Pemutusan hubungan kerja diawali pada tanggal 27 November 2014 setelah diadakan investigasi oleh pimpinan perusahaan kepada Rudy, dan dari hasil investigasi tersebut Rudy dinyatakan bersalah karena telah menyebabkan hilangnya data perusahaan. Karena hal tersebut perusahaan memberikan sanksi berupa Demosi (penurunan pangkat) pada tanggal 1 Desember 2014 berdasarkan SK Presdir PT Amstrong Industri Indonesia Nomor 01 /SK-PT. ALL/ XII / 2014 tertanggal 1 Desember 2014 menjadi staff biasa dan Rudy belum terbiasa menjalankan tugas tersebut. Dan akhirnya pada tanggal 8 Desember 2014 Rudy diberikan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berdasarkan Surat Keputusan Presiden Direkturn PT. Amstrong Industri Indonesia Nomor 02 /SK-PT. ALL/ XII / 2014 tertanggal 8 Desember 2014.
    Dalam hal ini yang menjadi rumusan masalah adalah mengenai PHK yang dilakukan PT Amstrong Factory Indonesia apakah sudah sesuai dengan prosedur hukum. Serta rumusan masalah kedua adalah mengenai kesesuaian tindakan hukum yang dilakukan pekerja terhadap Perusahaan ditinjau dari Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjan.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi