Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

Penggunaan Economic Evidence Sebagai Alat Bukti Oleh Komisi Pengawasan Persaingan Usaha Ditinjau dari Het Herzien Indonesche Reglement (HIR) Dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat


Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dibentuk untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan ekonomi pasar yang efisien dengan berdasarkan UU ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    399/2017399/2017Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    399/2017
    Penerbit : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xii, 109 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dibentuk untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat dan ekonomi pasar yang efisien dengan berdasarkan UU Persaingan Usaha yang mempunyai penyelesaian sengketa persaingan usaha dan berhak untuk menjatuhkan persaingan usaha tidak sehat. namun dalam praktiknya timbul permasalahan dalam penggunaan alat bukti economic evidence yang merupakan bukti tidak langsung yang termasuk kedalam alat bukti penggunaan economic evidence sebagai alat bukti dalam penyelesaian sengketa persaingan usaha serta untuk mengetahui akibat hukum terhadap putusan KPPU yang menggunakan economic evidence dalam tahap pembuktian.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi