Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 776/Pdt.Sus-Phi/2016 TENTANG PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK OLEH PT. BUKIT ASAM (PERSERO) TERHADAP PEKERJA SENEN B. KARSAM


Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    020/2018020/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    020/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xi, 71 hal. 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.Dalam berhubungan hukum antara buruh dan pengusaha seringkali terjadi sengketa dan perselisihan. Perselisihan yang banyak terjadi antara pekerja dan pengusaha merupakan perselisihan pemutusan hubungan kerja. Tujuan dari penelitian ini mengkaji Putusan Mahkamah Agung Nomor :776/Pdt.Sus.Phi/2016 tentang pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan oleh PT. Bukit Asam terhadap pekerja Senen B.Karsam serta perlindungan hukum berupa perolehan hak hak bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja sepihak.
    Metode pendekatan yang digunakan bersifat yuridiis normatif, yaitu penelitian dititikberatkan pada data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier baik berupa peraturan perundang-undangan,literatur hukum serta bahan bahan lain yang memiliki hubungan didalam penulisan studi kasus ini dengan penelitian yang bersifat deskriptif analitis.
    Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor :776/Pdt.Sus.Phi/2016 tentang pemutusan hubungan kerja sepihak yang dilakukan oleh PT. Bukit Asam terhadap pekerja Senen B.Karsam bertentangan dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan digantikan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Perkara Nomor 012/PUU-I/ 2003 atas Hak Uji Materiil Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 dan pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi RI Perkara Nomor 012/PUU-I/ 2003,tidak ada perlindungan hukum terhadap pekerja yang terkena alasan kesalahan berat namun Pasal 161 ayat (3) pengusaha wajib membayar kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja, uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), uang pesangon 1 kali ketentuan dalam pasal 156 ayat
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi