Detail Cantuman

No image available for this title

Skripsi  

UPAYA HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN PT. HOTEL INDONESIA NATOUR (HIN) ATAS ADANYA KERUGIAN YANG TIMBUL DALAM PERJANJIAN BOT OLEH PT. CIPTA KARYA BUMI INDAH (CKBI) / PT. GRAND INDONESIA (GI)


Perjanjian Build Operate and Transfer (BOT) Pengembangan Kawasan Hotel Indonesia adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama yang dilaksanakan antara ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    027/2018027/2018Perpustakaan Mochtar Kusumaatmadja FH UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Hukum
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    027/2018
    Penerbit Fakultas Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    ii, 71 hal, 30 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Perjanjian Build Operate and Transfer (BOT) Pengembangan Kawasan Hotel Indonesia adalah suatu bentuk perjanjian kerjasama yang dilaksanakan antara pemerintah yang diwakili oleh PT. Hotel Indonesia Natour dengan perusahaan swasta yaitu PT. Cipta Karya Bumi Indah (CKBI) yang mendelegasikan hak BOT miliknya kepada PT. Grand Indonesia (GI). Perjanjian BOT ini diatur dalam Surat Menteri Negara BUMN Nomer. 136/MBU/2004 tanggal 10 Maret 2004 tentang Persetujuan Pengembangan Kerjasama Hotel Indonesia dengan PT. CKBI oleh Menteri BUMN. Di dalam pelaksanaan pengembangan kawasan Hotel Indonesia selama 10 tahun BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan SEKNAS-FITRA (Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Negara) mencatat ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan isi perjanjian, yakni PT. Cipta Karya Bumi Indah tidak memberikan kompensasi pendapatan dari pembangunan dan pengelolaan gedung Menara BCA dan Apartemen Kempinski yang tidak secara jelas terdefinisi dalam perjanjian BOT. Penelitian ini mencoba mengetahui dan menganalisa bagaimana dampak pembangunan kedua gedung tersebut terhadap PT. Hotel Indonesia Natour. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis-normatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa akibat hukum karena wanprestasi dari pihak swasta adalah kewajiban memberikan kompensasi kepada Pemerintah (PT. HIN) atas segala kerugian yang timbul. Penyelesaian sengketa diawali dengan musyawarah dalam bentuk negosiasi untuk mencapai kesepakatan kompensasi bagi PT. HIN melalui kesepakatan dalam draft amandemen Perjanjian Pembangunan Kawasan Hotel Indonesia, dan dengan opsi melalui Litigasi.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi