Detail Cantuman

Image of Analisis Kebijakan Pemerintah mengenai Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Sumedang Tahun 2014-2015 : studi pada Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2014

Skripsi  

Analisis Kebijakan Pemerintah mengenai Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern di Kabupaten Sumedang Tahun 2014-2015 : studi pada Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2014


Latar belakang penelitian ini adalah persaingan pasar tradisional dengan pusat perbelanjaan dan toko modern di Kabupaten Sumedang. Peraturan Daerah ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    170410100113320 SIT 2/2017Perpustakaan Fisip UnpadTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
  • Perpustakaan
    Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    320 SIT 2/2017
    Penerbit FISIP Unpad : .,
    Deskripsi Fisik
    xxiv, 198 hlm.; 29,7 cm.
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    320
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Latar belakang penelitian ini adalah persaingan pasar tradisional dengan pusat perbelanjaan dan toko modern di Kabupaten Sumedang. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2014 dibuat untuk menyelesaikan persoalan tersebut, tetapi perda ini masih memiliki kekurangan. Penelitian ini akan mendeskripsikan dan menganalisis definisi kebijakan, pengumpulan informasi, penyusunan alternatif, penentuan kriteria, perkiraan hasil, menghadapi penawaran, pembuatan keputusan dan pemaparan narasi dari kebijakan pemerintah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan studi lapangan berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sudah memiliki kebijakan yang dapat menjadi solusi, yaitu zonasi, pemberdayaan pasar tradisional dan revitalisasi. Alternatif lainnya yang dapat dijadikan solusi yaitu koperasi pasar serta toko modern dan pusat perbelanjaan yang tidak sesuai perda, tidak diberi perpanjangan izin. Oleh karena itu, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern perlu direvisi.

    Kata kunci : Kebijakan Pemerintah, Analisis Kebijakan, Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, Toko Modern.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi