Detail Cantuman

Image of UNDANG-UNDANG KEKUASAAN KEHAKIMAN (UU No. 4 Th. 2004)

Referensi  

UNDANG-UNDANG KEKUASAAN KEHAKIMAN (UU No. 4 Th. 2004)


Polisi,jaksa,dan hakim adalah parat penegak hukum yang perlu mendapat pengaturan intensif dalam menjalankan fungsinya menegakkan keadailan di tanah ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    REF01928347.014 SIN k.Perpustakaan Fisip Unpad (Rak Referansi)Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan
    020417347.014 SIN k.Perpustakaan Fisip UnpadTersedia
  • Perpustakaan
    Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    347.014 SIN k.
    Penerbit Sinar Grafika : .,
    Deskripsi Fisik
    x, 234 hlm .; 21 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    979-3421-67-3
    Klasifikasi
    347.014
    Tipe Isi
    text
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    Cetakan ketiga
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    Pembelian Thn 2016
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Polisi,jaksa,dan hakim adalah parat penegak hukum yang perlu mendapat pengaturan intensif dalam menjalankan fungsinya menegakkan keadailan di tanah air.Baik burukunya kinerja para penegak hukum tersebut, tentu amat berpengaruh terhadap terciptanya rasa keadilan dan ktenteraman dalam hati rakyat Indonesia.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi