Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

Sistem Hukum Perizinan Berwawasan Lingkungan Hidup Dalam Mewujudkan Pembangunan Daerah yang Berkelanjutan


Pembangunan berkelanjutan telah menjadi tuntutan masyarakat, tetapi kepentingan sektoral masing-masing instansi di daerah Bali yang mengelola ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    D1016D1016Perpustakaan Sekolah PascasarjanaTersedia
  • Perpustakaan
    Sekolah Pascasarjana
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    D1016
    Penerbit : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Pembangunan berkelanjutan telah menjadi tuntutan masyarakat, tetapi kepentingan sektoral masing-masing instansi di daerah Bali yang mengelola perizinan lebih mengedepan dibandingkan dengan kepentingan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan perlindungan lingkungan hidup. Oleh karena itu adanya sistem hukum perizinan yang berwawasan lingkungan hidup menjadi sangat dibutuhkan. Dalam kaitan itu, ada 3 (tiga) persoalan yang diteliti melalui disertasi ini, yakni kewenangan perizinan apa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah mempunyai kaitan dengan kepentingan lingkungan hidup, sistem hukum dan hukum perizinan bagaimana yang dapat memberikan perlindungan terhadap kepentingan lingkungan hidup yang menunjang pelaksanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Metode pendekatan yang diterapkan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif melalui pendekatan sejarah hukum dan perbandingan hukum, sehingga sumber datanya berasal dari hasil penelitian kepustakaan terhadap bahan-bahan hukum melalui sistem kartu dengan ditunjang oleh hasil penelitian lapangan melalui wawancara. Data yang dikumpulkan dianalisis melalui metode analisis yuridis kualitatif dengan menggambarkan data sesuai permasalahan untuk selanjutnya diinterpretasikan, disistematisasi, serta diberikan argumentasi untuk mendapatkan kesimpulannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara atributif, kewenangan Pemerintah Daerah dalam mengatur dan menetapkan perizinan yang berwawasan lingkungan hidup bersumber pada ketentuan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (6) UUD 1945, Pasal 1 angka 5, Pasal 2 ayat (5), Pasal 17 ayat (2), Pasal 136 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2004, serta Pasal 6 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) dan ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 1997. Adapun perizinan terkait dengan lingkungan hidup yang diselenggarakan Pemerintah Daerah di Bali, antara lain Surat Izin Pertambangan Daerah, Izin Mendirikan Rumah Sakit, Izin Pengambilan Air Bawah Tanah yang ditetapkan Pemerintah Provinsi serta Persetujuan Prinsip Membangun, Izin Mendirikan Bangunan, Izin Lokasi, Tanda Daftar Industri yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten/ Kota. Selanjutnya sistem hukum perizinan berwawasan lingkungan hidup dapat terwujud jika dibangun berdasarkan Teori Hukum Pembangunan dengan dilandasi Pancasila dan Tri Hita Karana yang dinormativisasi kedalam substansi produk hukum yang menjadi sumber kewenangan pelayanan perizinan beserta perizinan yang ditetapkan, baik berkenaan dengan asas, kaidah, lembaga, maupun prosesnya. Mengenai hukum perizinan yang dapat memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup adalah yang menginternalisasikan hasil studi kelayakan lingkungan hidup melalui AMDAL atau UKL/UPL yang ramah lingkungan hidup kedalam persyaratan dasar mengajukan permohonan perizinan suatu rencana kegiatan. Disamping itu, hukum perizinannya telah didasarkan kepada asas-asas perlindungan lingkungan hidup, AAUPB maupun asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, dalam kaedah hukumnya tidak dijumpai ketidakpastian, kekosongan, dan kekaburan norma hukum, pelayanan perizinannya dilakukan sebuah institusi yang dapat melayani secara terpadu dan tuntas, serta prosedur pelayananya dilakukan secara sederhana, transparan, dan tanpa biaya.

    The Sustainable Development had come to society demand, but the necessity of each sectoral institutions in Bali area which managing the licencing more importance than to give social service and environmental protection. Therefore the existence of the eco-licencing legal system is being very needed. In that context, there were 3 (three) accurate problems be researched through this dissertation, namely about the competences carried out by the Local Government to environmental protection, the legal system and the legal of licencing which able to give protection to necessity of environment and supporting the sustainable development in concern area. The research was be classified into legal research with normative legal appproach by the legal historical and legal comparative appproach. The sources of its data come from result of documents research to legal materials through card system with supported by result of field research through interview. The data was analyzed by qualitative legal analysis method through description the data according the problems research, henceforth to be interpreted, systematization, and also be given argument to get its conclusion. The result of the research showed that attributively, the competence of Local Government in regulate and decide the eco-licencing were based on Article 18 (2) and (6) of 1945 Constitution of the State of Indonesia (UUD 1945), Article 1 number 5, Article 2 (5), Article 17 (2), Article 136 (2) Act Number 32, 2004, and also Article 6 (1), Article 14 (1), Article 16 (1), Article 18 (1) and (3) Act Number 23, 1997. For example, the licencing related to the environment in Bali, such as The Letter of Local Mining Licence, The Licence to Build Hospital, The Licence to Taking Water Underground were decided by the Province Government and also The Permission of Principle Buildings, The Licence of Buildings, The Location Licence, The Industrial Sign List which be decided by the Regency or City Government. Hereinafter, the eco-licencing legal system can be developed if had a basis the Development Legal Theory that based on Pancasila and Tri Hita Karana philosophies which was be normativization into substance of legal product for the source of licencing service competence and it's licencing, about its principles, legal norms, institute, and also its processes. The Legal of Licencing was able to give protection to the environment if in its application conditions of an activity licencing had integration the result of the environment feasibility study through AMDAL or of UKL/UPL. Beside that, the legal of licencing had been based on protection principles of environment, AAUPB and also forming principles of legal and regulation, in its norms did not meet uncertainty, blankness, and dimness of legal norm, its service conducted by an institution that able to serve integrated and final, its procedure also conducted simply, transparent, and free.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi