Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

Aktualisasi Negara Kesatuan Setelah Perubahan Atas Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Negara kesatuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 (1) jo Pasal 18 UUD 1945 setelah perubahan tahun 2000 jo UU No. 32/2004 masuk ke dalam model negara ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    D1042D1042Perpustakaan Sekolah PascasarjanaTersedia
  • Perpustakaan
    Sekolah Pascasarjana
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    D1042
    Penerbit : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Negara kesatuan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 (1) jo Pasal 18 UUD 1945 setelah perubahan tahun 2000 jo UU No. 32/2004 masuk ke dalam model negara kesatuan dengan desentralisasi dan submodel yang federalistik. Dalam usaha mengungkap permasalahan, dilakukan penelitian aktualisasi negara kesatuan setelah perubahan atas Pasal 18 UUD 1945. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif, yuridis historis, dan yuridis komparatif. Hasil penelitian yang diperoleh sebagai berikut. Pertama, daerah negara diorganisasikan atas daerah-daerah provinsi dan kabupaten/kota. Semua daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan. Daerah provinsi terdiri atas daerah otonom, daerah khusus ibukota negara, daerah otonom istimewa, dan daerah otonom khusus. Pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah dan perangkat daerah. Kepala daerah provinsi sebagai wakil Pemerintah. Pemerintahan daerah yang daerah otonom provinsi dan kabupaten/kota serta daerah otonom istimewa terdiri atas pemerintah daerah dan DPRD, sedangkan pemerintahan daerah yang daerah otonom khusus provinsi terdiri atas pemerintah daerah, DPRD, dan lembaga khusus. Anggota DPRD dipilih melalui pemilihan umum, sedangkan kepala daerah dipilih melalui pemilihan kepala daerah. Urusan asli kekuasaan pada Pemerintah dan urusan sisa kekuasaan pada pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, nyata, dan bertanggungjawab. Kedua, hubungan wewenang antara Pemerintah dan pemerintahan daerah dan antarpemerintahan daerah berupa hubungan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan dalam bidang administrasi dan kewilayahan. Hubungan-hubungan itu terutama dalam bidang keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya. Ketiga, rumusan "daerah-daerah yang bersifat istimewa" dalam Pasal 18 UUD, semula ditujukan bagi Swapraja dan Desa. Rumusan itu sejak 1945 terus berubah secara sentrifugal. Tahun 1948 dan 1957 menjadi "daerah otonom istimewa". Sejak 1999 menjadi "satuan-satuan peme-rintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa", kemudian menjadi "daerah otonom istimewa" dan "daerah otonom khusus". Saat ini muncul makna"negara bagian" dan "negara". Hukum positif Indonesia mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat yang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan asas negara kesatuan. Berdasarkan asas proporsionalitas yang dianut UU No. 32/2004 seharusnya Indonesia menganut negara kesatuan dengan desentralisasi yang proprosional, dengan titik berat pada otonomi daerah kabupaten/kota. Guna mengatasi persoalan, atas kuasa konstitusi, semestinya UU tentang Pemerintahan Di Daerah dijadikan landasan dalam mengaktualisasikan negara kesatuan pada penyelenggaraan pemerintahan daerah.

    Unitary state as provided for in Article 1 (1) in junction with Article 18 of the 1945 Indonesia's Constitution, as amended in year 2000 in junction with Law No. 32/2004, falls into an decentralized unitary state model with a federalistic sub-model. In dealing with the problem, a research on the actualization of unitary state after the amendment of Article 18 of the 1945 Indonesia's Constitution was carried out. Research used methods of juridical-normative, juridical-historical, and juridical-comparative. The results obtained were as follows. First, national territory is organized into provincial and local/municipal territories. All of the territories pursue an autonomous principle and auxiliary duties. Provincial territory includes autonomous territory, special state capital, extraordinary autonomous territory, and special autonomous territory. Local government consists of a head and a governmental organ. Head of provincial government (governor) is a proxy of central government. Local government of autonomous province and district/municipal and extraordinary autonomous territory consists of local government and local parliamentary, while that of the special autonomous territory consists of local government, local parliamentary, and special institution. Local parliamentary membership is elected through an election, while head of local government is chosen by a local government election. Original powers are vested on Central Government, while reserve of powers is vested on local government. Local government implements a widest, real, responsible autonomy. Second, authority relationships between central government and local government and among local governments are in form of coordination, guidance, and supervision in administrative and territorial aspects. These relationships are particularly in financial, public service, and natural and other resource utilizations. Third, term of "territories extraordinary in nature" as provided for in Article 18 of the 1945 Indonesia's Constitution is originally intended as Swapraja and Village. Since 1945 the term has been changing centrifugally. In 1948 and 1957 it became "extraordinary autonomous territory". Furthermore, in 1999 it became "local governmental unit special or extraordinary in nature"; subsequently, it became "extraordinary autonomous territory" and "special autonomous territory." Currently there appear "state" and "nation" terms. Indonesia's positive (prevailing) law recognizes and upholds those customary community units that still alive and in conformity with the development of people and unitary state principle. Based on proportionality principle as upheld by Law No.32/2004, Indonesia should pursue a proportional, decentralized unitary state, with a focus of local autonomy on district/municipal. In order to deal with the problem, under constitutional power, Law on Local Government should be invoked in actualizing a unitary state in implementing local governance.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi