Text
Kepemimpinan Hukum TuaDalam Pelaksanaan Pembangunan Budaya Mapalus Di Kabupaten Minahasa
Budaya Mapalus yang diterapkan masyarakat dalam berbagai kegiatan di
desa, berperan menunjang pembangunan di desa Kayuuwi kecamatan
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan D4544 D4544 Perpustakaan Sekolah Pascasarjana Tersedia -
Perpustakaan Sekolah PascasarjanaJudul Seri -No. Panggil D4544Penerbit : Bandung., 2017 Deskripsi Fisik -Bahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi NONETipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab - -
Budaya Mapalus yang diterapkan masyarakat dalam berbagai kegiatan di
desa, berperan menunjang pembangunan di desa Kayuuwi kecamatan
Kawangkoan Barat dan desa Warembungan kecamatan Pineleng, kabupaten
Minahasa. Ada fenomena, penerapan budaya Mapalus pertanian dan mendirikan
rumah mulai hilang di masyarakat desa, serta tingkat partisipasi masyarakat dalam
kegiatan Mapalus duka, pesta kawin, dan arisan/kumpulan warga berkurang.
Hilangnya budaya Mapalus dan berkurangnya partisipasi masyarakat, salah
satunya disebabkan oleh tidak efektifnya kepemimpinan Hukum Tua. Hukum
Tua sebutan nama lain Kepala Desa di kabupaten Minahasa, merupakan kepala
pemerintahan yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan dan pemimpin
masyarakat, yang berkewajiban melestarikan nilai sosial budaya masyarakat
desa.
Penelitian ini mengkaji faktor-faktor penyebab tidak efektifnya
kepemimpinan Hukum Tua dalam melaksanakan pembangunan budaya Mapalus
di desa Kayuuwi kecamatan Kawangkoan Barat dan desa Warembungan
kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang menghasilkan data
deskriptif yang diperoleh melalui observasi, wawancara, studi pustaka, dan
kelompok diskusi terfokus. Informan dalam penelitian ini mencakup unsur
pemerintah baik itu pemerintah kabupaten, kecamatan, dan desa. Unsur lembaga
legislatif kabupaten, BPD dan masyarakat desa yang dinilai mampu memberikan
keterangan yang valid.
Hasil penelitian, ditemukan adanya faktor internal dan eketernal Hukum
Tua yang jadi penyebab tidak efektifnya kepemimpinan Hukum Tua dalam
melaksanakan pembangunan budaya mapalus di desa. Faktor internal Hukum Tua
meliputi: motivasi, integritas, keterampilan dan keahlian, dan perilaku
pengambilan keputusan. Faktor eksternal meliputi: pengakuan perangkat desa dan
masyarakat terhadap Hukum Tua, kuasa paksaan Hukum Tua, kuasa informasi
Hukum Tua, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, ekonomi, politik,
sosiologis, geografis, demografis, nilai budaya, agama, kerumitan tugas,
pengawasan BPD dan masyarakat desa, dan pembinaan dan pengawasan
pemerintah supra desa. Faktor pembinaan dan pengawasan pemerintah kabupaten
Minahasa sebagai penyebab utama tidak efektifnya kepemimpinan Hukum Tua.
Faktor internal dan eksternal Hukum Tua desa Warembungan lebih banyak
masalahnya dibandingkan dengan desa Kayuuwi. Ke depan, diharapkan adanya
kepemimpinan Hukum Tua yang efektif dalam melaksanakan pembangunan
budaya Mapalus di desa.
Kata kunci: kepemimpinan, efektivitas kepemimpinan, Hukum Tua, budaya
Mapalus, pembangunan Mapalus.
ABSTRACT
Mapalus culture is applied by the community in various activities in the
village, supporting the development in Kayuuwi village, Kawangkoan Barat subdistrict
and Warembungan village Pineleng sub-district, Minahasa district. There
is a phenomenon, the application of Mapalus culture of agriculture and the
building of houses began to disappear in the village community, as well as the
level of public participation in the activities of Mapalus grief, weddings, and
arisan / collection of reduced citizens. Loss of Mapalus culture and reduced
community participation, one of which is due to ineffective leadership Hukum
Tua. Hukum Tua as the name of the other Kepala Desa in Minahasa district, is
the head of government that leads the administration and the community leaders,
who are obliged to preserve the socio-cultural value of the village community..
This research examines factors causing ineffective leadership Hukum Tua,
in implementing the development of Mapalus culture in Kayuuwi village, subdistrict
Kawangkoan Barat, and Warembungan village, Pineleng sub-district of
Minahasa regency.
This research uses qualitative methods that produce descriptive data
obtained through observation, interview, literature study, and focus group
discussion. Informants in this study include elements of district, sub-district and
village governments. Elements of the district legislature, BPD, and villagers are
considered capable of providing valid information.
Result of research, found the existence of internal and eketernal factor
Hukum Tua which become cause of ineffective leadership Hukum Tua in
executing development of culture mapalus in village. Internal factors Hukum Tua
include: integrity, skills and expertise, and decision-making behavior. External
factors include: the recognition of village and community apparatuses against
Hukum Tua, coercive power Hukum Tua, power of information Hukum Tua,
scientific and technological developments, economics, politics, sociology,
geography, demographic, cultural values, religion, task complexity, supervision of
BPD and villagers, and coaching and supervision of supra rural government.
Minahasa district government's coaching and supervision factor as the main
cause of ineffective leadership of the Old Law. Internal and external factors The
Hukum Tua of Warembungan village is more problematic than the village of
Kayuuwi. In the future, it is expected that the leadership of the Hukum Tua will be
effective in implementing the development of Mapalus culture in the village.
Keywords: leadership, leadership effectiveness, Hukum Tua, culture of Mapalus
Mapalus development. -
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.