Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

Kepemimpinan Hukum TuaDalam Pelaksanaan Pembangunan Budaya Mapalus Di Kabupaten Minahasa


Budaya Mapalus yang diterapkan masyarakat dalam berbagai kegiatan di
desa, berperan menunjang pembangunan di desa Kayuuwi kecamatan

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    D4544D4544Perpustakaan Sekolah PascasarjanaTersedia
  • Perpustakaan
    Sekolah Pascasarjana
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    D4544
    Penerbit : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Budaya Mapalus yang diterapkan masyarakat dalam berbagai kegiatan di
    desa, berperan menunjang pembangunan di desa Kayuuwi kecamatan
    Kawangkoan Barat dan desa Warembungan kecamatan Pineleng, kabupaten
    Minahasa. Ada fenomena, penerapan budaya Mapalus pertanian dan mendirikan
    rumah mulai hilang di masyarakat desa, serta tingkat partisipasi masyarakat dalam
    kegiatan Mapalus duka, pesta kawin, dan arisan/kumpulan warga berkurang.
    Hilangnya budaya Mapalus dan berkurangnya partisipasi masyarakat, salah
    satunya disebabkan oleh tidak efektifnya kepemimpinan Hukum Tua. Hukum
    Tua sebutan nama lain Kepala Desa di kabupaten Minahasa, merupakan kepala
    pemerintahan yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan dan pemimpin
    masyarakat, yang berkewajiban melestarikan nilai sosial budaya masyarakat
    desa.
    Penelitian ini mengkaji faktor-faktor penyebab tidak efektifnya
    kepemimpinan Hukum Tua dalam melaksanakan pembangunan budaya Mapalus
    di desa Kayuuwi kecamatan Kawangkoan Barat dan desa Warembungan
    kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa.
    Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang menghasilkan data
    deskriptif yang diperoleh melalui observasi, wawancara, studi pustaka, dan
    kelompok diskusi terfokus. Informan dalam penelitian ini mencakup unsur
    pemerintah baik itu pemerintah kabupaten, kecamatan, dan desa. Unsur lembaga
    legislatif kabupaten, BPD dan masyarakat desa yang dinilai mampu memberikan
    keterangan yang valid.
    Hasil penelitian, ditemukan adanya faktor internal dan eketernal Hukum
    Tua yang jadi penyebab tidak efektifnya kepemimpinan Hukum Tua dalam
    melaksanakan pembangunan budaya mapalus di desa. Faktor internal Hukum Tua
    meliputi: motivasi, integritas, keterampilan dan keahlian, dan perilaku
    pengambilan keputusan. Faktor eksternal meliputi: pengakuan perangkat desa dan
    masyarakat terhadap Hukum Tua, kuasa paksaan Hukum Tua, kuasa informasi
    Hukum Tua, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, ekonomi, politik,
    sosiologis, geografis, demografis, nilai budaya, agama, kerumitan tugas,
    pengawasan BPD dan masyarakat desa, dan pembinaan dan pengawasan
    pemerintah supra desa. Faktor pembinaan dan pengawasan pemerintah kabupaten
    Minahasa sebagai penyebab utama tidak efektifnya kepemimpinan Hukum Tua.
    Faktor internal dan eksternal Hukum Tua desa Warembungan lebih banyak
    masalahnya dibandingkan dengan desa Kayuuwi. Ke depan, diharapkan adanya
    kepemimpinan Hukum Tua yang efektif dalam melaksanakan pembangunan
    budaya Mapalus di desa.
    Kata kunci: kepemimpinan, efektivitas kepemimpinan, Hukum Tua, budaya
    Mapalus, pembangunan Mapalus.

    ABSTRACT
    Mapalus culture is applied by the community in various activities in the
    village, supporting the development in Kayuuwi village, Kawangkoan Barat subdistrict
    and Warembungan village Pineleng sub-district, Minahasa district. There
    is a phenomenon, the application of Mapalus culture of agriculture and the
    building of houses began to disappear in the village community, as well as the
    level of public participation in the activities of Mapalus grief, weddings, and
    arisan / collection of reduced citizens. Loss of Mapalus culture and reduced
    community participation, one of which is due to ineffective leadership Hukum
    Tua. Hukum Tua as the name of the other Kepala Desa in Minahasa district, is
    the head of government that leads the administration and the community leaders,
    who are obliged to preserve the socio-cultural value of the village community..
    This research examines factors causing ineffective leadership Hukum Tua,
    in implementing the development of Mapalus culture in Kayuuwi village, subdistrict
    Kawangkoan Barat, and Warembungan village, Pineleng sub-district of
    Minahasa regency.
    This research uses qualitative methods that produce descriptive data
    obtained through observation, interview, literature study, and focus group
    discussion. Informants in this study include elements of district, sub-district and
    village governments. Elements of the district legislature, BPD, and villagers are
    considered capable of providing valid information.
    Result of research, found the existence of internal and eketernal factor
    Hukum Tua which become cause of ineffective leadership Hukum Tua in
    executing development of culture mapalus in village. Internal factors Hukum Tua
    include: integrity, skills and expertise, and decision-making behavior. External
    factors include: the recognition of village and community apparatuses against
    Hukum Tua, coercive power Hukum Tua, power of information Hukum Tua,
    scientific and technological developments, economics, politics, sociology,
    geography, demographic, cultural values, religion, task complexity, supervision of
    BPD and villagers, and coaching and supervision of supra rural government.
    Minahasa district government's coaching and supervision factor as the main
    cause of ineffective leadership of the Old Law. Internal and external factors The
    Hukum Tua of Warembungan village is more problematic than the village of
    Kayuuwi. In the future, it is expected that the leadership of the Hukum Tua will be
    effective in implementing the development of Mapalus culture in the village.
    Keywords: leadership, leadership effectiveness, Hukum Tua, culture of Mapalus
    Mapalus development.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi