Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Pengadilan Dengan Mekanisme Acara Cepat Yang Berkepastian Hukum (Small Claim Court) Dalam Rangka Pembaharuan Hukum Acara Perdata Nasional


ABSTRAK
Pada asasnya semua jenis perkara perdata diselesaikan melalui mekanisme
beracara yang sama sebagaimana yang telah diatur dalam ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    D4546D4546Perpustakaan Sekolah PascasarjanaTersedia
  • Perpustakaan
    Sekolah Pascasarjana
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    D4546
    Penerbit : .,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Pada asasnya semua jenis perkara perdata diselesaikan melalui mekanisme
    beracara yang sama sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku.
    Bagi pihak yang bersengketa dengan gugatan kecil, penyelesaian melalui pengadilan
    dengan prosedur yang biasa bukanlah pilihan yang tepat karena waktu dan biaya yang
    dihabiskan untuk beracara di pengadilan dianggap tidak sebanding dengan besarnya
    nilai yang dipersengketakan. Sementara itu, penyelesaian melalui alternatif
    penyelesaian sengketa dianggap tidak cukup memberikan kepastian hukum. Oleh
    karenanya, atas dasar keadilan dan access to justice sebagai landasan filosofis, maka
    diberlakukannya Peraturan Mahkamah Agung (PerMa) No. 2 Tahun 2015 Tentang
    tata cara penyelesaian gugatan sederhana. Mekanisme yang digunakan untuk
    menyelesaikan gugatan sederhana sebagaimana yang diatur dalam PerMA No. 2
    tahun 2015 sesungguhnya mengadopsi mekanisme dalam Small Claims Court yang
    mampu menyelesaikan sengketa secara cepat. Penelitian ini bertujuan untuk
    mengetahui praktik penyelesaian sengketa bisnis di Indonesia yang dianalisis
    berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, menemukan implikasi
    aturan penyelesaian sengketa bisnis untuk mewujudkan access to justice dalam
    rangka tercapainya penegakan hukum yang keadilan, serta merumuskan konsep
    pengaturan penyelesaian sengketa bisnis dengan nilai gugatan kecil melalui
    pengadilan yang berkepastian hukum dalam rangka pembaharuan Hukum Acara
    Perdata nasional.
    Dengan metode penelitian yuridis normatif, spesifikasi penelitian dilakukan
    secara deskriptif analitis. Penelitian untuk mendapatkan data primer melalui
    wawancara digunakan sebagai pelengkap data sekunder, dan selanjutnya dianalisis
    secara yuridis kualitatif.
    Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama praktik penyelesaian sengketa
    bisnis dihubungkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
    telah terlaksana dalam hal prosedural beracara, namun tidak tercapainya asas cepat,
    sederhana, dan biaya ringan dalam implementasi penyelesaian sengketa melalui
    pengadilan. Adanya ketentuan normatif dan dishormanisasi aturan menyebabkan
    tidak serta mertanya putusan melalui arbitrase dan alternatif penyesaian sengketa
    bersifat final dan binding, bahkan lebih jauh menimbulkan konflik kewenangan
    absolut dalam menyelesaikan sengketa. Kedua Implikasi dari aturan penyelesaian
    sengketa di pengadilan pada kenyataannya menutup kesempatan untuk diperolehnya
    access to justice bagi para pihak yang berperkara, terutama bagi pencari keadilan
    yang bersengketa dengan nilai gugatan kecil. Penyelesaian sengketa baik yang
    dilakukan di pengadilan maupun di luar pengadilan yang merupakan bagian dari
    proses penegakan hukum terbukti mengalami hambatan untuk terwujudnya keadilan.
    Ketiga untuk kepentingan pembaharuan hukum acara perdata nasional, maka konsep
    yang ditawarkan untuk penyelesaikan sengketa bisnis dengan nilai gugatan kecil
    melalui pengadilan yang berkepastian hukum adalah terintegrasi dalam Undang -
    Undang Hukum Acara Perdata agar tercapai unifikasi hukum perdata formil di
    Indonesia.
    ABSTRACT
    Ideally, all type of civil case are supposed to be settled through the same
    mechanism procedure as regulated under the applicable law. For the parties that have
    dispute with a small amount of claim, a way of settlement through normal court
    proceeding is not an accurate choice, since such proceeding spend a non-equivalent
    amount of time and expenses with such amount of claim. Meanwhile, the alternative
    settlement of dispute deemed as sufficiently give legal certainty in exchange. Hence,
    the Supreme Court Regulation (“SCR”) No. 2 of 2015 regarding the Simple Claim
    Settlement Procedure was then enacted based on the philosophical grounds of
    fairness and the access to justice. This research aims to: (1) understand the practice
    of business dispute settlement in Indonesia which analyzed based on the applicable
    laws and regulations; (2) to find the implication of the provisions on the business
    dispute settlement in order to manifest the access to justice in achieving the just
    enactment of law and (3) to formulate the concept of the arrangement on the business
    dispute settlement with small claim in court with legal certainty for the purpose of
    the amendment of the National Civil Procedural Law.
    By using the normative-empirical method, the specification of this research
    conducted in descriptive-analytical manner. In obtaining the primary data, this
    research use interviews to supplement the secondary data and further analyzed in
    juridical qualitative manner.
    The result of this research shows that first, the practice of business settlement
    of dispute with regards to the prevailing laws and regulations has been implemented
    in the civil action procedure, however the fast-simple-inexpensive principle has not
    yet achieved in the implementation of dispute settlement in court. The existing
    normative and disharmonize provisions have resulted into the absence of final and
    binding character of the dispute settlement, this has caused further absolute conflict
    of authority in settling dispute. Second, the implication of the dispute settlement
    regulation in Court, in reality, preclude the opportunity for the parties in dispute to
    attain access to justice, particularly for the justice seeker that have small claim. Either
    done within or outside the Court, the settlement of dispute as a part of the law
    enactment, is proven to be impeded from manifesting the justice. Third, for the
    purpose of the amendment of the national civil procedural law, the concept to settle
    business dispute with small claim through court in legal certainty is proposed in the
    Law of Civil Law Procedures to achieve the law unification in the formal civil law
    in Indonesia.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi