Detail Cantuman

No image available for this title

Text  

"Kajian Imbuhan Pada Kawasan Resapan Air Terkait Pola Ruang Rdtr Kecamatan Pakem Tahun 2011-2030"


Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan salah satu bentuk rencana tata ruang di tingkat kabupaten/kota. RDTR ini dibuat untuk 20 tahun dan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    TM543TM543Perpustakaan Sekolah PascasarjanaTersedia
  • Perpustakaan
    Sekolah Pascasarjana
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    TM543
    Penerbit : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    -
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    NONE
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) merupakan salah satu bentuk rencana tata ruang di tingkat kabupaten/kota. RDTR ini dibuat untuk 20 tahun dan direview setiap 5 tahun sekali. Pembuatan tata ruang harus mempertimbangkan kondisi imbuhan di waktu yang akan datang terutama di kawasan resapan air. RDTR Kecamatan Pakem 2011-2030 belum memperhitungkan kondisi imbuhan di waktu yang akan datang. Penelitian ini menghitung nilai imbuhan proyeksi setelah diterapkannya pola ruang RDTR Kecamatan Pakem 2011-2030. Perhitungan nilai imbuhan proyeksi menggunakan konsep water balance Tornthwaite dengan pendekatan spasial (SIG). Rasio proyeksi nilai imbuhan-total hujan sesudah diterapkan RDTR turun menjadi 52,5 % dari nilai imbuhan sebelum diterapkannya RDTR. Berdasarkan analisa GIS, skenario mempertahankan lahan belum terbangun, memaksimalkan lahan RTH, mengembalikan lahan tidak sesuai tata ruang, restorasi hutan dan pembuatan sumur resapan dapat menambah nilai imbuhan proyeksi sehingga menjadi sebesar 82 % dari nilai awal.

    Kata Kunci : Rencana Detail Tata Ruang, Imbuhan, Water Balance, Kawasan Resapan Air, SIG

    ABSTRACT

    The Detailed Spatial Plan (DSP) is one form of spatial planning at the district / city level. This DSP is made for 20 years and reviewed every 5 years. Spatial planning should consider future conditions, especially in water recharge areas. DSP District of Pakem 2011-2030 has not considered the future of recharge condition. This study calculates recharge value after the implementation of DSP District of Pakem 2011-2030 spatial pattern. Calculation of recharge value using Tornthwaite water balance concept with spatial approach (GIS). The ratio of recharge value to total rainfall value after DSP applied fell to 52.5% of the value before DSP applied. Based on the GIS analysis, scenarios for protecting unbuilted land, maximizing RTH land, returning unappropriated land to spatial planning, forest restoration and infiltration wells can add the projection value to 82% of the initial value.

    Keywords : Detailed Spatial Plan, Recharge, Water Balance, Water Recharge Area, GIS
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi