Perubahan peruntukan, fungsi, dan penggunaan kawasan hutan ditinjau dari prinsip hukum pelestarian fungsi lingkungan hidup dalam pengelolaan kawasan hutan berkelanjutan
PERUBAHAN PERUNTUKAN, FUNGSI, PENGGUNAAN
.KAWASAN HUTAN DITINJAU DART PRINSIP HUKUM PELESTARIAN
FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP DALAM ...
-
Code CallNo Lokasi Ketersediaan 01001110100017 349.92 Isk p R.11.177 Perpustakaan Pusat (Ref 11.177) Tersedia -
Perpustakaan Perpustakaan PusatJudul Seri -No. Panggil 349.92 Isk p R.11,177Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung., 2011 Deskripsi Fisik xxi,;498 hlm,;29 cmBahasa IndonesiaISBN/ISSN -Klasifikasi 349.92Tipe Isi -Tipe Media -Tipe Pembawa -Edisi -Subyek Info Detil Spesifik -Pernyataan Tanggungjawab Iskandar -
PERUBAHAN PERUNTUKAN, FUNGSI, PENGGUNAAN
.KAWASAN HUTAN DITINJAU DART PRINSIP HUKUM PELESTARIAN
FUNGSI LINGKUNGAN HIDUP DALAM PENGELOLAAN
KAWASAN HUTAN BERICELANJUTAN
ABSTRAK
Kebijakan perubahan peruntukan, fungsi, dan penggunaan kawasan hutan, yang melanggar hukum dan tidak menerapkan prinsip hukum pelestarian fungsi lingkungan hidup,-diyakini penulis menjadi salah satu faktor penyebab kerusakan kawasan hutan. Kecenderungan terhadap tuntutan perubahan peruntukan, fungsi, dan penggunaan kawasan hutan untuk keperluan di luar fungsi kehutanan akan senantiasa terjadi seining dengan dinamika pembangunan nasional, perubahan sosial, dan keinajuan teknologi. Kecenderungan inn, bila tidak diikuti dengan kebijakan yang baik, akan mempercepat laju kerusakan Kawasan hutan di Indonesia. Urgensi dari penelitian ini yaitu untuk mengkaji bagaimana kebijakan perubahan peruntukan, fungsi dan penggunaan kawasan hutan dihubungkan dengan keterpaduan kebijakan berbagai kepentingan lintas sektor, wilayah dan pemangku kepentingan; bagaimana prinsip hukum pelestarian fungsi lingkungan hidup sebagai instrumen pencegahan kerusakan kawasan hutan baik dalam pengaturan maupun implementasinya terhadap kebijakan perubahan peruntukan, fungsi dan penggunaan kawasan hutan; bagaimana konsep kebuakan perubahan peruntukan, fungsi dan penggunaan kawasan hutan dalam pengelolaan kawasan hutan berkelanjutan yang berkeadilan sesuai dengan tujuan negara hukum kesejahteraan.
Pendekatan penelitian dilakukan secara yuridis nonnatif, yuridis filosofis, dan yuridis komparatif. Sifat penelitian deskriptif yuridis analitis. Bentuk penelitian yaitu preskriptif, karena karakteristik ilmu hukum bersifat preskriptif yaitu mempelajari tujuan hukum, nilai keadilan, validitas aturan hukum, konsep hukum, dan norma hukum. Tahapan penelitian yaitu: melakukan identifikasi dan inventarisasi bahan hukum; pengumpulan bahan hukum utama (primer, sekunder, dan tersier) dan data penunjang berupa informasi dan beberapa inform an sebagai nara sumber; pengolahan bahan hukum, baik bahan hukum utama maupun data penunjang, yaitu dengan melakukan klasifikasi dan verifikasi; dan analisis bahan hukum dilakukan secara yuridis kualitatif
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, dalam pelaksanaan kebijakan perubahan peruntukan, fungsi dan penggunaan -kawasan hutan, tidak ada keterpaduan, baik dalam pengaturan (sampai dengan 2009), dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun dalam pengawasan dan evaluasi. Untuk mengatasi hal mi, penataan ruang hams mampu mensinergikan berbagai kepentingan tersebut, yaitu adanya keterpaduan lintas berbagai kepentingan dimaksud. Rencana tata ruang wilayah harus dapat mengakomodasi semua kepentingan sektoral, dalam bentuk zonasi yang paling optimal sesuai dengan potensi kawasan autan yang dimiliki untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Kedua, ditemukan tigabelas prinsip hukum pelestarian fungsi lingkungan hidup dalam pengelolaan kawasan hutan berkelanjutan, sebagai instrumen pencega_ian kerusakan kawasan hutan, dan secara umum prinsip dimaksud belum diterapkan dalam kebijakan perubahan peruntukan, fungsi, dan penggunaan kawasan hutan. Untuk itu perlu dikembangkan prinsip hukum lingkungan yang lebih niemiliki sifat rnemaksa dan lebih mengarah pada pembangunan karakter kepem impinan para pengambil keputusan, yaitu prinsip perusak hutan membayar, prinsip tanggungjawab negara, pemerintah, dunia usaha, masyarakat, dan indivtdu, prinsip wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, prinsip kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ketiga, kebijakan perubahan peruntukan, fungsi, dan penggunaan kawasan hutan diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menempatkan flings]. sosial budaya, ekonomi, dan ekologi dalam proporsi yang seimbang. Untuk itu, dalam pengelolaannya hams terpadu, nienerapkan prinsip hukum (asas umurn) sebagai dasar pertimbangan, memiliki arah dan sasaran yang jelas, mengembangkan instrumen ekonomi dan penguatan/penataan kelembagaan, serta memperhatikan kriteria atau indikator dalam penetapan perubahan peruntukan, fungsi dan penggunaan kawasan hutan.
-
Tidak tersedia versi lain
-
Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.