Detail Cantuman

Image of Tugas dan wewenang badan penyelesaian sengketa konsumen (bpsk) kota bandung dalam praktik menurut undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan hukum acara perdata

 

Tugas dan wewenang badan penyelesaian sengketa konsumen (bpsk) kota bandung dalam praktik menurut undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan hukum acara perdata


TUGAS DAN WEWENANG BADAN PENYELESAIAN SENGKETA
KONSUMEN (BPSK) KOTA BANDUNG DALAM PRAKTIK
MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001110700192381.34 Suy t./R.11.419Perpustakaan Pusat (Ref.11.419)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    381.34 Suy t./R.11.419
    Penerbit Program Pasca Sarjana : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xvii,;139 hlm,;29,5 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    381.34
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • TUGAS DAN WEWENANG BADAN PENYELESAIAN SENGKETA
    KONSUMEN (BPSK) KOTA BANDUNG DALAM PRAKTIK
    MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG
    PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN HUKUM ACARA PERDATA
    Abstrak
    Keberadaan BPSK, khususnya BPSK Kota Bandung, merupakan bagian dari penegakan perlindungan konsumen di Indonesia yang mempunyai tugas dan wewenang yang utama yaitu melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara konsiliasi, mediasi dan arbitrase. Putusan Majelis BPSK bersifat final dan mengikat namun ternyata UUPK mengenal pengajuan keberatan kepada Pengadilan Negeri sehingga hukum acara yang digunakan adalah Hukum Acara Perdata. Hukum Acara Perdata tidak mengenal upaya hukum keberatan atas putusan lembaga lain. Pengawasan pencantuman klausula baku yang merupakan tugas dan wewenang BPSK Kota Bandung dimaksudkan karena masih banyaknya pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha dan mencegah kemungkinan timbulnya tindakan yang merugikan konsumen. Kedua permasalahan inilah yang menjadi kajian dan pembahasan dalam penelitian ini dengan tujuan untuk menetapkan upaya hukum keberatan terhadap putusan BPSK menurut UUPK dalam kajian Hukum Acara Perdata dan menerapkan pengawasan BPSK Kota Bandung menurut UUPK dalam praktik terhadap pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha.
    Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan melakukan dua tahap penelitian yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan wawancara. Data yang diperoleh tersebut dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif.
    Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah : Pertama, upaya hukum keberatan terhadap putusan BPSK menurut UUPK dalam kajian Hukum Acara Perdata disepadankan sebagai upaya hukum banding atas suatu putusan pengadilan tingkat pertama. Kedua, pengawasan BPSK Kota Bandung menurut UUPK dalam praktik terhadap pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha belum dapat dijalankan dengan optimal karena adanya beberapa kendala yang dihadapi baik faktor internal maupun faktor eksternal. Faktor internal yaitu kurangnya sosialisasi dan pengawasan dan tidak adanya ketentuan yang berkaitan dengan pengawasan klausula baku sedangkan faktor eksternal yaitu masih banyaknya pencantuman klausula baku oleh pelaku usaha dan lemahnya kesadaran hukum konsumen.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi