Detail Cantuman

Image of Dekonsentrasi Dalm Penyelenggaraan Otonomi Luas Berdasarkan  Undang-Undang Dasar 1945

 

Dekonsentrasi Dalm Penyelenggaraan Otonomi Luas Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945


ABSTRAK
Pasca perubahan Pasal 18 UUD 1945, tidak ada lagi penegasan asas dekonsentrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Disebutkan ...

  • CodeCallNoLokasiKetersediaan
    01001150100078340 Isk DPerpustakaan Pusat (R.11.3)Tersedia
  • Perpustakaan
    Perpustakaan Pusat
    Judul Seri
    -
    No. Panggil
    340 Isk D
    Penerbit Program Doktor Ilmu Hukum UNPAD : Bandung.,
    Deskripsi Fisik
    xxii, 302 hlm. Ilus ; 29 cm
    Bahasa
    Indonesia
    ISBN/ISSN
    -
    Klasifikasi
    340 Isk D
    Tipe Isi
    -
    Tipe Media
    -
    Tipe Pembawa
    -
    Edisi
    -
    Subyek
    Info Detil Spesifik
    -
    Pernyataan Tanggungjawab
  • ABSTRAK
    Pasca perubahan Pasal 18 UUD 1945, tidak ada lagi penegasan asas dekonsentrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Disebutkan pada Pasal 18 ayat (2) perubahan UUD 1945 bahwa, Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Di bagian lain disebutkan Pemerintah Daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Dekonsentrasi merupakan sesuatu yang krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan , karena selalu mewarnai setiap peraturan perundangan yang berkaitan dengan pemerintahan daerah baik secara tegas atau tidak. Pemahaman tentang dekonsentrasi inipun masih terdapat perbedaan penafsiran apakah dekonsentrasi merupakan bagian dan desentralisasi ataukah dekonsentrasi merupakan instrumen dan sentralisasi.
    Penelitian ini adalah penelitian normatif kualitatif dengan pendekatan sejarah hukum, perbandingan hukum, yang diolah melalui data sekunder, dan untuk mendukung data sekunder guna mempertajam analisis digunakan pula data primer melalui wawancara di lapangan dengan pejabat yang berwenang di Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum bidang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, dan melalui diskusi dengan akademisi yang kompeten dengan substansi disertasi ini.
    Temuan penelitian menunjukkan ,bahwa (1) urusan-urusan pemerintahan seiring perkembangan jaman tidak dapat diidentifikasi, tetapi undang-undang telah membagi urusan¬urusan antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota. (2) penyelenggaraan dekonsentrasi selama ini dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat yang dibantu oleh perangkat daerah/pegawai daerah dan instansi vertikal yang ada di daerah. Berdasarkan analisis, keadaan tersebut dapat mengganggu pelaksanaan kewenangan daerah (otonomi), oleh karenanya semestinya penyelenggaraan dekonsentrasi mutlak dilakukan oleh perangkat pusat di daerah, gubemur hanya dalam kedudukannya sebagai kepala daerah idealnya hanya membantu penyelenggaraan dekonsentrasi melalui mekanisme koordinasi dengan perangkat pusat di daerah. (3) Masih menguat gejala sentralistik melalui dekonsentrasi, hams dibangun koordinasi yang harmonis antara Pusat dan Pemerintah Daerah.
  • Tidak tersedia versi lain

  • Silakan login dahulu untuk melihat atau memberi komentar.


Informasi